SOLOPOS.COM - Kondisi bakal calon DPD Dapil Bengkulu, Rahiman Dani saat ini mulai membaik dan di ruang perawatan Rumah Sakit Rafflesia Kota Bengkulu, Sabtu (4/2/2023). ANTARA/Anggi Mayasari

Solopos.com, BENGKULU — Hingga saat ini kasus penembakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bengkulu, Rahiman Dani, pada Jumat (3/2/2023), masih misterius baik motif maupun pelakunya.

Bupati Kaur yang juga kakak Rahiman Dani, Lismidianto meminta aparat kepolisian mengungkap tuntas kasus penembakan terhadap adiknya tersebut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Bupati Kaur, selama ini wilayah yang dipimpinnya aman dan tidak pernah ada kejadian penembakan.

Ia mendesak aparat kepolisian serius mengusut kasus penembakan calon anggota DPD Rahiman Dani agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Intinya peristiwa ini jangan dibiarkan sebab jika dibiarkan saja ini akan menjadi contoh yang tidak baik,” ujar Lismidianto di Kaur, Sabtu (4/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini kondisi adiknya, Rahiman Dani mulai membaik setelah menjalani operasi ringan karena ada darah yang membeku pada bekas luka tembak di tubuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya menegaskan pihaknya serius mengusut penembakan terhadap anggota DPD Rahiman Dani.

Ia menyebutkan pelaku berjumlah dua orang dan berboncengan sepeda motor.

Kapolda mengatakan pelaku penembakan ada dua orang namun identitasnya belum diketahui karena saat beraksi keduanya menggunakan helm dan jaket.

“Kami segera melakukan upaya untuk menangkap pelaku dan mudah-mudahan segera ditangkap,” ujarnya.

Kasus penembakan yang dialami bakal calon anggota DPD Dapil Bengkulu Rahiman Dani terjadi ketika korban akan berangkat ke masjid untuk melaksanakan Salat Jumat.

Saat itu korban masih berada di kediamannya di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Tentang DPD

DPD adalah lembaga legislatif selain DPR yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan November 2001.

Pembentukan DPD mengacu pada Pasal 22D UUD 1945. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Berikut tugas dan wewenang DPD seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi dpd.go.id, Jumat:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang

Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya