SOLOPOS.COM - Ilustrasi klinik kesehatan. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemilik Klinik Pratama Amal Sehat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, angkat bicara ihwal penolakan warga atas rencana pendirian klinik rawat inap. Pemilik mengklaim pendirian klinik rawat inap dilakukan sesuai aspek prosedural, legalitas, dan kemanfaatan bagi warga setempat.

Direktur CV Amal Sehat, Agus Widodo, mengatakan latar belakang pendirian klinik rawat inap lantaran Klinik Pratama Amal Sehat tak lagi memadai untuk melayani pasien rawat jalan. Dia mengatakan jumlah pasien yang berobat sekitar 150 per hari, padahal kondisi bangunan klinik cukup sempit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami diminta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mencari tempat yang lebih luas lantaran kondisi klinik sudah tak memadai. Kemudian, kami membeli lahan yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari klinik pratama untuk mendirikan klinik rawat inap,” kata dia, saat ditemui wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pembangunan Klinik di Ngadirejo Kartasura Disetop, Ini Sebabnya

Agus menyebut rencana pembangunan klinik rawat inap pernah dihentikan Satpol PP Sukoharjo pada 2016. Kala itu, ia mengakui tak mengetahui prosedur pembangunan klinik rawat inap yang wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pada 2016, saya memang salah karena belum mengurus izin namun sudah berniat membangun. Saya belajar dari kesalahan itu. Kemudian saya berniat mengurus izin sesuai prosedur yang diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada 8 Desember 2021 dan 8 Februari,” ujar dia.

Rencana pendirian klinik rawat inap harus memenuhi aspek legalitas, prosedural, dan kemanfaatan bagi warga setempat. Agus menyatakan telah mengantongi surat keterangan tata ruang (SKTR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo untuk memastikan lokasi pendirian klinik rawat inap sesuai tata ruang wilayah.

Baca juga: Waduh, Seratusan Kios di Terminal Kartasura Rusak dan Mangkrak

Dia juga telah mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Guna memastikan pengelolaan limbah medis, Agus menggandeng konsultan limbah medis dari PT Biosan Mandiri.

“Untuk kompensasi terhadap warga di sekitar klinik yakni RT 02/RW 07 dan Kampung Kopen Gang Anggur digratiskan dari biaya berobat rawat jalan berupa jasa periksa dokter dan obat. Bagi warga peserta BPJS Kesehatan juga digratiskan saat menjalani rawat inap. Sedangkan bagi warga bukan peserta BPJS Kesehatan diberi potongan biaya rawat inap sebesar 50 persen. Saya juga bersedia menanggung kerusakan selama pengerjaan proyek pembangunan klinik rawat inap,” kata dia.

Dalam waktu dekat, Agus berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Sukoharjo. Dia juga ingin menyampaikan kondisi riil seiring rencana pembangunan klinik rawat inap. Agus mengaku tak diundang oleh DPRD Sukoharjo saat hearing yang diikuti warga dan instansi terkait pada Senin (21/2/2022).

Baca juga: Perajin Tahu Tempe Kartasura Belum Naikkan Harga Meski Kedelai Mahal

“Saya juga masyarakat yang memiliki hak yang sama menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Kalau saya membangun karaoke, diskotik atau panti pijat silakan didemo karena lebih banyak mudaratnya. Yang saya bangun klinik atau miniatur rumah sakit. Justru warga setempat terproteksi kesehatannya selama klinik beroperasi karena tak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Ngadirejo, Sutardi, dan Ketua RT 02, Kelurahan Ngadirejo, Catur, mengatakan kegiatan sosialisasi kepada warga melibatkan tim ahli limbah, kesehatan dan konstruksi bangunan. Kegiatan sosialisasi pada 8 Desember 2021 dilaksanakan di Kantor Kelurahan Ngadirejo. Sementara kegiatan sosialisasi pada 8 Februari dilaksanakan di rumah Ketua RT 02.

Mereka tak ingin larut dalam polemik berkepanjangan terkait rencana pembangunan klinik rawat inap. “Memang ada warga yang menolak. Namun jumlahnya hanya beberapa orang. Bukan suara mayoritas warga RT 02. Kalau mau hitung-hitungan jumlah warga yang pro dan kontra pembangunan klinik saya siap beberkan. Kami tak ingin warga dipecah belah,” kata Catur.

Baca juga: Demo Buruh di Kantor Bupati Sukoharjo Tuntut Pembatalan Aturan JHT

Diberitakan, rencana pembangunan klinik rawat inap di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dihentikan lantaran belum mengantongi izin dari instansi terkait. Warga setempat juga keberatan atas rencana pembangunan klinik lantaran berdekatan dengan permukiman.

Pada Senin (21/2/2022), DPRD Sukoharjo menggelar hearing rencana pembangunan klinik di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, itu. Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono. Acara itu juga dihadiri Lurah Ngadirejo, M. Ali Nirwansyah, Camat Kartasura, Joko Miranto, dan perwakilan warga.

Perwakilan warga Kelurahan Ngadirejo, Nuru, Senin, mengatakan warga khawatir klinik rawat inap itu mengganggu kenyamanan sehari-hari saat masa pandemi Covid-19. Tak hanya itu, pemilik klinik dianggap jarang memberikan kontribusi kepada warga setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya