SOLOPOS.COM - Warga melintas di kompleks kantor UPT Disdikbud Kecamatan Wonogiri, Jumat (24/11/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Para kepala UPT Disdikbud di Wonogiri harap-harap cemas menanti keputusan soal penghapusan instansi mereka.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemendagri mengenai penerapan Permendagri No. 12/2017 yang meniscayakan penghapusan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kecamatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belum adanya kejelasan nasib para pegawai jika UPT benar-benar dihapus membuat para kepala UPT Disdikbud harap-harap cemas. Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Selogiri, Agus Sriyanto, mengungkapkan semua kepala UPT kecamatan gelisah lantaran membayangkan apabila semua pegawai ditampung Disdikbud Wonogiri dalam bidang pelayanan.

Dia berharap segera ada kejelasan mengenai sikap Pemkab terkait kebijakan tersebut. “Harapannya UPT tetap dipertahankan. Kalau bisa jangan secepat itu [Januari] karena sampai sekarang belum ada kejelasan. Namun, kalau sudah aturan dari pusat dan tidak bisa dihindari, kami mohon kepada Pak Bupati agar para pegawai ditempatkan yang sesuai, kalau bisa mohon jangan turun [jabatan],” ujarnya ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (24/11/2017).

Menurutnya, selama ini UPT sangat membatu pelayanan sekolah dan Disdikbud. Hampir semua pelayanan terhadap sekolah mulai administrasi hingga sarana dan prasarana UPT meringankan beban kerja Disdikbud.

“Contohnya terkait pembuatan SK berkala. Dulunya itu ditangani dinas. Karena besarnya jumlah yang dilayani sehingga tidak memungkinkan penyelesaian secepat itu lalu dilimpahkan ke UPT, dinas tinggal tanda tangan. Itu belum laporan dan pengajuan sarana dan prasarana sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengimbau semua pihak, khususnya Kepala UPT Disdikbud kecamatan agar tidak gelisah. Saat ini, Pemkab Wonogiri terus berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Kemendagri mengenai formasi baru dengan keluarnya Permendagri No. 12/2017.

“Hasil konsultasi ini nanti kami sampaikan sebagai kebijakan berkaitan dengan regulasi ini. Prinsipnya, berbicara pemerintahan adalah satu institusi yang harus taat dan patuh dengan ketentuan. Sebagai aparatur sipil negara harus taat dengan kebijakan negara,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Mapolres Wonogiri, Jumat.

Dia menegaskan penghapusan UPT itu bakal diterapkan mulai Januari. Namun, Pemkab Wonogiri masih menunggu SE Kemendagri maupun instruksi dari Pemprov Jateng. Rencananya, Senin (27/11/2017), ada pertemuan dengan Pemprov Jateng mengenai regulasi ini.

“Sisa waktu yang ada akan digunakan untuk pematangan termasuk penataan silang karena cukup banyak pihak yang harus tereleminasi dengan kebijakan ini. Hal yang paling sulit adalah bagaimana memenuhi jabatan-jabatan yang baru tetapi sesuai pangkat dan golongan. Oleh karena itu kami melakukan konsultasi, untuk menghindari kesalahan-kesalahan pemberian tanggung jawab baru. Maka konsultasi menjadi media yang sangat penting. Siapa pun apa pun harus bisa menerima,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya