SOLOPOS.COM - Pelajar melintas di dekat spanduk media sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tak jauh di SMAN 1 Wonogiri, Senin (7/3/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program kejaksaan untuk menekan kasus pidana anak.

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 59 anak di bawah usia 18 tahun terlibat kasus tindak pidana baik menjadi korban maupun pelaku selama 2015 dan 2016 hingga Maret pekan ini. Perkara hukum yang dihadapi mereka terdiri atas kasus asusila dan kekerasan. Atas kondisi itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang direalisasikan dengan pembinaan melalui upacara bendera.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat ditemui solopos.com di kantornya, Senin (7/3/2016), mengatakan kasus yang melibatkan anak di Wonogiri memprihatinkan. Dia mencatat pada 2015 perkara melibatkan anak di bawah umur berdasar UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) yang sampai ke kejari terdapat 50 anak. Dari jumlah tersebut 41 anak menjadi korban yang terdiri atas perempuan 32 anak dan laki-laki sembilan anak. Sedangkan sembilan anak lainnya menjadi pelaku dengan rincian laki-laki delapan anak dan perempuan satu anak.

Pada 2016 hingga pekan pertama tercatat sembilan kasus hukum yang melibatkan anak. Anak menjadi korban tercatat ada tujuh anak dan dua anak lainnya menjadi pelaku. Kasus yang melibatkan anak tersebut terdiri atas dua perkara, yakni kasus berdasar Pasal 81 dan 82 UU PA.

Penelusuran solopos.com, kedua pasal tersebut mengatur tentang pidana kasus asusila. Pasal 81 ihwal kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Sedangkan Pasal 82 ihwal tipu muslihat membujuk dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kalau mereka terseret masalah hukum akan menjadi apa bangsa kita ini. Oleh karena itu tahun ini Kejaksaan Agung membuat program yang langsung menyentuh anak, yakni JMS. Program JMS di Wonogiri sudah mulai kami gencarkan. Program ini diharapkan bisa menekan angka kasus hukum yang melibatkan anak,” kata Kajari.

Program JMS di Wonogiri direalisasikan dengan menerjunkan 15 jaksa masuk ke sekolahan-sekolahan setiap Senin untuk menjadi pembina upacara bendera. Dalam praktiknya jaksa saat menjadi pembina upacara menyampaikan materi ihwal korupsi, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.

JMS kali pertama digelar di SMAN 1 Wonogiri, Senin. Kali itu Kasiintel Kejari, Ahmad Muclis. Sebagai langkah awal program JMS akan menyasar SMA/SMK di kawasan kota Wonogiri terlebih dahulu. Kajari menargetkan akan memasuki seluruh sekolahan dari SD-SMA/SMK.

Dia melanjutkan Program JMS untuk mendekatkan anak dengan jaksa. Kalau sudah dekat anak akan kenal hukum. Kalau sudah kenal hukum diharapkan anak akan menjauhi hukuman. Oleh karena itu Kejari Wonogiri mengangkat tagline Jaksa Sahabat Siswa.

“Jadwal sudah ada. Jaksa akan menjadi pembina upacara secara bergiliran. Khusus di SD nanti jaksa perempuan yang akan bertugas,” imbuh Kajari.
Wakil Kepala SMAN 1 Sukoharjo Bidang Humas, Imam Rosyid, menyambut baik Program JMS tersebut. Dia meyakini para siswa akan mendapat pengetahuan baru tentang hukum. SMAN 1 Wonogiri berkomitmen mem-follow up program tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya