SOLOPOS.COM - AN (kedua dari kanan) dan AF saat menemui perwakilan orang tua siswa yang terkena sanksi dari SMAN 1 Semarang di Semarang, Kamis (1/3/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pendidikan di SMAN 1 Semarang berujung pada dikeluarkannya dua siswa.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Semarang, Endang Suyatmi, mengeluarkan dua siswa kelas XII, Anindya Helga, dan Muhammad Afif Ashor, berunjung runyam. Tim Advokasi Peduli Anak selaku kuasa hukum kedua pelajar itu melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melayangkan surat gugatan terhadap SMAN 1 Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Surat gugatan ke SMAN 1 Semarang itu didaftarkan ke PTUN Semarang, Rabu (7/3/2018), dengan nomor registrasi 31/G/2018/PTUN.Smg.

Kuasa hukum dua siswa, Listiyani, mengatakan gugatan itu dilakukan sebagai bentuk tidak diresponsnya somasi yang dikirimkan ke kepala SMAN 1 Semarang, Jumat (2/3/2018). Sebelumnya, kuasa hukum Anin dan Afif sudah melayangkan somasi agar kepala SMAN 1 mencabut kebijakan berupa penerbitan surat yang mengeluarkan kedua siswa itu.

“Kami memandang penerbitan obyek sengketa itu (surat keputusan mengeluarkan Anin dan Afif) sangat dipaksakan dan mengada-ada,” ujar Listiyani dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Rabu petang.

Listiyani menyatakan dalam buku tata tertib peserta didik SMAN 1 Semarang, Anin masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apa pun. Seharusnya setiap pelanggaran yang dilakukan peserta didik ditulis dalam buku itu dengan ditandatangani siswa yang melanggar dan juga guru Bimbingan Konseling (BK), berikut jenis pelanggaran dan poin yang diberikan.

Namun, kuasa hukum melihat aneh jika kemudian SMAN 1 Semarang tiba-tiba Anin mendapat poin 120 tanpa penjelasan pelanggaran yang dilakukan.

Kuasa hukum lainnya, Denny Septiviant, menambahkan dengan mengeluarkan Anin dan Afif tanpa teguran atau peringatan, maka SMAN 1 Semarang telah melanggar pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Bahkan tindakan edukatif belum dilakukan pihak sekolah, namun didahului dengan dikeluarkan AN (Anin) dari sekolah. Tindakan tergugat menyebabkan AN kehilangan hak memperoleh pendidikan,” ujar Denny.

Dengan gugatan itu, kuasa hukum Anin dan Afif pun berharap PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Semarang No. 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 terkait Pengembalian Siswa ke Orang Tua/Wali.

Seperti diwartakan sebelumnya, Anin dan Afif diputuskan keluar dari SMAN 1 Semarang karena diduga melakukan tindakan bullying maupun kekerasan kepada juniornya dalam kegiatan LDK OSIS, November 2017 lalu. Keduanya pun tidak bisa melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Semarang, padahal ujian nasional (UN) semakin dekat, yakni tanggal 19 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya