SOLOPOS.COM - Kepala SMAN 1 Semarang Endang Suyatmi Listyaningsih. (sman1-smg.sch.id)

Pendidikan di SMAN 1 Semarang berujung dikeluarkannya dua siswa karena dianggap melakukan bullying.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus dikeluarkannya dua siswa SMAN 1 Semarang, Anindya Helga (AN), dan Muhammad Afif Ashor (AF) menemui babak baru. Keluarga AN yang tidak terima anaknya dikeluarkan, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat gugatan kepada SMAN 1 Semarang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk menghadapi gugatan AN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pun menerjunkan 17 pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada SMAN 1 Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang perdana gugatan siswa SMAN 1 Semarang itu pun sudah digelar di PTUN Semarang, Senin (19/3/2018), dengan agenda pembacaan gugatan dan mendengarkan jawaban tergugat. Sementara, sidang  kedua rencana digelar Kamis (22/3/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sugeng Riyadi, menyebutkan dari 17 pengacara yang diturunkan untuk memberikan bantuan hukum kepada SMAN 1 Semarang, delapan di antaranya berasal dari Kejati. Sementara, sembilan pengacara lainnya merupakan rekomendasi Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.

“Karena ini yang digugat SMAN 1 Semarang otomatis dari Pemprov Jateng. Kebetulan pemprov punya MOU dengan kita [Kejaksaan Tinggi] terkait bantuan hukum apabila punya masalah di bidang perdata dan usaha negara. Kejaksaan bisa menjadi pengacara negara sesuai dengan UU Kejaksaan pasal 30,” ujar Sugeng saat dijumpai wartawan di kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Selasa (20/3/2018).

Sugeng menambahkan pihak kejaksaan bertindak dalam memberikan bantuan hukum kepada SMAN 1 Semarang berdasar surat kuasa. Mereka juga akan berkolaborasi dengan sembilan pengacara lain yang direkomendasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.

“Ketua timnya dari kita nanti Pak Asnawi,” imbuh Sugeng.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sukarman dan Aris Septiono, merasa heran dengan respons yang diberikan SMAN 1 Semarang dalam menghadapi gugatan orang tua AN, Suwondo. SMAN 1 Semarang sampai meminta bantuan Kejati Jateng dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dengan menerjunkan 17 pengacara.

“Ada apa ini? Biasanya kalau gubernur saja yang digugat yang turun cukup dari biro hukum setda. Ini kok sampai minta bantuan kejati,” ujar Sukarman.

Seperti diketahui, AN merupakan siswi kelas XII yang diputuskan keluar oleh Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi, karena diduga melakukan tindakan kekerasan maupun bullying kepada juniornya. Aksi itu diduga dilakukan AN saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS pada November 2017.

Namun, pihak SMAN 1 Semarang memberikan sanksi berupa drop out (DO) kepada AN pada awal Februari lalu atau beberapa pekan menjelang ujian nasional (UN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya