SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru mengajar (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan Jateng diwarnai diperbolehkannya sekolah menarik dana partisipasi masyarakat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Legislator menanggapi skeptis keleluasaan yang diberikan eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kepada sekolah untuk menarik dana partisipasi masyarakat. Diingatkan kepada para pengelola sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di provinsi ini untuk tetap menggratiskan biaya pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Sesuai undang-undang, paling tidak 20% dari total siswa yang ada di setiap sekolah digratiskan pembiayaannya dan itu juga tergantung kejujuran dari pihak sekolah,” kata anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh. Zen di Semarang, Minggu (16/4/2017).

Menurut dia, pihak pengelola SMA/SMK tidak boleh menarik iuran dengan nominal yang memberatkan dan harus menerapkan subsidi silang serta memperhatikan standar kelayakan dalam menarik dana partisipasi masyarakat. Bahkan meskipun eksekutif Pemprov Jateng memperbolehkan sekolah menarik dana partisipasi masyarakat

Dengan memberikan keringanan pembiayaan bagi siswa miskin, diharapkan target wajib belajar 12 tahun bisa terpenuhi, apalagi angka partisipasi kasar (APK) Jateng masih di bawah rata-rata nasional. “Angka putus sekolah [APS] di Jateng masih pada ranking 24 nasional, angka partisipasi murni [APM] di Jateng hanya 56% dan ini tantangan besar Jateng ketika menuju wajib belajar 12 tahun,” bebernya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng harus menjadi garda terdepan untuk mengawal kebijakan pendidikan baik dalam perencanaan penganggaran maupun koordinasi terhadap para pemangku kepentingan. “Kami dorong adanya peraturan gubernur tentang kewajiban CSR perusahaan untuk pembiayaan pendidikan guna menutup biaya operasional yang tidak bisa terkaver APBD,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Gatot Bambang Hastowo saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta pengelola SMA/SMK Negeri di provinsi setempat untuk menggratiskan biaya pendidikan siswa miskin. “Kalau siswa tidak mampu, tidak boleh diikutkan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, sekolah harus membebaskan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya