SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dikabarkan memiliki kekayaan yang fantastis. (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku, mengingatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Siapapun, dari agama manapun, diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Penegasan itu, kata dia, sebagai wujud janji sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik. “Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci. Itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut,” imbuhnya.

Alberth menyampaikan itu terkait sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang terjadi pada Gubernur Papua saat ini, baik bupati, wali kota di Papua dan di seluruh Indonesia, harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat. Memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku. Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga : Peluang Lukas Enembe jadi Kepala Daerah Paling Korup Sepanjang Sejarah

Dia menyatakan sikap proaktif dan kerja sama dengan penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian terkait tuduhan yang sudah diketahui publik.

Menurutnya membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Pendeta Alberth Yoku mengungkapkan bahwa hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani.

DIberitakan sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

“Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Ali mengatakan Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

“Ini merupakan surat panggilan kedua di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022. Namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut. Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

“Sudah. Panggilannya sudah diterima tanggal 26 [September],” ucap Renwarin pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga : Liburan atau Cuci Uang, Motif Lukas Enembe ke Kasino Jadi Tanda Tanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya