SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari Pembkot Solo mendatangi rumah yang berada di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pendataan hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, telah selesai pada Senin (18/7/2022). Proses pendataan ini dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo untuk menertibkan hunian liar tersebut.

Pendataan merupakan tahap awal untuk proses penertiban pemukiman liar tersebut. Langkah Pemkot berikutnya adalah sosialisasi kepada warga yang menjadi sasaran penertiban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disperum KKP Solo, Taufan Basuki, saat ditemui Solopos.com, Senin (18/7/2022), menjelaskan proses pendataan sudah selesai dilakukan. Nantinya akan dilihat terlebih dahulu, rumah-rumah mana saja yang punya sertifikat dan yang merupakan hunian liar.

“Sore ini proses pendataan sudah selesai, untuk mempercepat pendataan prosesnya kami membagi menjadi tiga blok. Setelah pendataan selesai, nanti dipilah dan dipilih, rumah mana saja yang punya sertifikat, dan mana yang tidak punya sertifikat,” ungkapnya.

Hunian di lahan Bong Mojo yang tak besertifikat, sesuai arahan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan ditertibkan. Namun, sebelumnya akan digelar sosialisasi oleh Disperum KPP.

Baca Juga: Disperum KPP Solo: Tak Ada Sertifikat untuk Warga Hunian Liar Bong Mojo

“Intinya, kami berharap bahwa semua kegiatan pembangunan di Bong Mojo untuk dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya. Mengenai waktu sosialisasi, Taufan belum bisa memastikan.

Penyusunan Timeline

Saat ini rencana tersebut masih perlu dibahas bersama dengan pengampu kebijakan terkait sekaligus dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam penyusunan timeline.

“Untuk kapan diadakan sosialisasi kami belum bisa memberi tahu, karena kami tetap harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami juga melihat dulu bagaimana warga Bong Mojo kegiatannya seperti apa sebelum mengadakan sosialisasi,” ucapnya.

Baca Juga: Digusur, Warga Bong Mojo Solo Minta Lahan Besertifikat, Mungkinkah?

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah memerintahkan dengan tegas agar hunian liar di lahan makam Bong Mojo segera ditertibkan. Hal tersebut diungkapkan Gibran Rakabuming Raka, saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Solo, Jumat (15/7/2022) siang.

Tak hanya penertiban hunian liar, Gibran juga menyiratkan rencananya membawa kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo itu ke ranah hukum. “Ya nanti kami tertibkan nantinya. Pendataan sudah ada, kuitansi wes tak cekel, wong sing jual beli nanti diurus,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hunian liar menjamur di lahan makam Bong Mojo, Jebres. Parahnya lagi, lahan milik Pemkot Solo itu ternyata diperjualbelikan. Berdasarkan penelusuran tim Solopos, beberapa waktu mengaku membeli dan menempati lahan tersebut pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya