SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pendataan terkait bantuan insentif bagi pekerja upah di bawah Rp5 juta masih terus berjalan hingga pertengahan September. Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah 30 Juni masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Lapar di Tengah Malam? Yuk Coba Kuliner Murah Soto Ayam Kampung Pak Timbul di Solo

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando, mengatakan proses pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penyaluran bantuan diperpanjang kembali. Pasalnya, target pendataan pemerintah pusat masih belum sesuai target. Sehingga, perusahaan yang belum sempat mengupdate data karyawannya hingga akhir Agustus masih bisa menyusulkannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Masih sampai tanggal 15 September. Diperpanjang karena pemerintah masih merasa belum sesuai target datanya. Kemarin kan mintanya 15 juta data secara nasional. Jadi diteruskan lagi pendataannya,” jelas dia kepada Solopos.com, Jumat (4/9/2020).

Gunadi menjelaskan, untuk menambah data, pihaknya sudah menyampaikan di dalam grup perpesanan instan whatsapp berisi manajemen perusahaan untuk segera menyusulkan data. Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan info tersebut ke serikat kerja yang ada di Karanganyar.

Tetap Waspada! Ada 6 Klaster Persebaran Covid-19 di Boyolali

“Saat ini angkanya masih bergerak. Sudah 95 persen dari target daerah Karanganyar yang sebanyak 51.557 pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Jadi tinggal 500 an data yang belum masuk saat saya terakhir memantau,” imbuh dia.

Kebijakan Aktif hingga Juni

Gunadi juga menyampaikan, untuk pekerja peserta BPJS Tenaga Kerja yang sudah ter-PHK masih bisa mendapatkan hak bantuan tersebut. Meskipun begitu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pekerja ter-PHK setelah 30 Juni saja. Untuk pekerja yang sudah ter-PHK, pendataan akan dilakukan melalui sms blasting berisi link form data kepesertaan.

“Kebijakannya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni, setelah 30 Juni tidak bisa. Itu sudah syaratnya. Kalau yang di-PHK setelah itu, ada pendataan melalui sms yang dikirim ke nomor telepon masing-masing. Nanti tinggal mengupdate bank yang digunakan dan nomor rekeningnya untuk proses pencairan dana bantuan,” beber dia.

Pasien Positif Covid-19 Melonjak 51 Orang, Sragen Masuk Zona Merah

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, berjanji mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp5 juta. Menaker mengatakan pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi upah pekerja.

“Pekan ini kami meminta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya. Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data, tapi jadi 3 juta data biar cepat penyerapannya,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya