SOLOPOS.COM - Kawasan simpang Joglo, Kadipiro Banjarsari Solo (Burhan A/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah bersama Pemkot Solo telah merampungkan pendataan lahan dan hunian terdampak proyek rel layang simpang Joglo.

Rencananya, ratusan warga terdampak proyek tersebut bakal menerima sosialisasi paling cepat pekan ini atau pekan depan. Jumlah hunian dan luasan lahan sesuai perkiraan sebelumnya yakni 400-an unit di lahan seluas 15.000 meter persegi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebanyak 90% dari luasan tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Camat Banjarsari, Irianto, mengatakan pembangunan rel layang Joglo, Solo, berdampak di lima kelurahan. Namun ratusan hunian itu ada di empat kelurahan.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.938 GTK Honorer Sragen Bakal Diangkat Jadi ASN

“Hunian ada di Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Joglo, dan Banjarsari. Sedangkan di Kadipiro hanya lahan, itu pun milik Pemkot. Sesudah sosialisasi kemungkinan baru Surat Keputusan [SK] Penentuan Lokasi dari Gubernur Jawa Tengah turun,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/3/2021).

Ihwal perwakilan warga Kelurahan Nusukan yang mengadu ke DPRD pada pekan lalu, Irianto mengaku belum mendapatkan laporan. Perwakilan warga belum ada yang mengajak bertemu maupun menyampaikan masukan.

Kecamatan hanya mendapat tugas mendampingi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah ketika pendataan. Sementara sosialisasinya dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawan Permukiman Provinsi Jateng.

Baca Juga: Waduh, Klaster Covid-19 Muncul Di Mojo Solo, 22 Orang Positif

Ganti Rugi

Ia menyebut relokasi maupun ganti rugi lahan dan bangunan terdampak rel layang Joglo, Solo, belum dibahas mengingat SK Penlok Gubernur belum turun.

Teknis pembangunan pun belum dibicarakan hingga pekan kedua Maret. Kewilayahan juga diminta agar menciptakan suasana kondusif di lingkungan warga terdampak.

“Terdampaknya kan sudah jelas di lahan PT KAI, kemudian di lahan Pemkot, dan lahan hak milik. Itu pun lahan hak milik dibagi lagi yang KTP Solo maupun KTP luar Solo,” ungkap Irianto.

Baca Juga: Perjudian Qiu-Qiu Solo Terbongkar Setelah Warga Share Location Ke Polisi, 6 Orang Diciduk

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Solo, Hendro Pramono, mengaku belum bisa memastikan kapan SK Penlok Gubernur untuk lahan terdampak proyek rel layang Joglo bakal turun.

Ia baru berkoordinasi dan mematangkan pendataan dengan Pemprov Jateng pada pekan ini lalu akan dilanjutkan sosialisasi. SK Penlok itu sumbernya dari pendataan dan sosialisasi.

"Kami enggak tahu kapan, kalau diminta cepat ya, kami akan cepat. Selama pendataan kemarin tidak ada kendala karena sudah jelas lahan dan huniannya di mana begitu. Apakah di PT KAI atau hak milik. Kebutuhannya kan seluas 15.000 meter persegi. Kepastiannya dari SK itu,” katanya melalui telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya