SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pendapatan Sukoharjo mengalami penurunan dar sektor pajak reklame.

Solopos.com, SUKOHARJO–Potensi pendapatan dari sektor pajak reklame yang tak masuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini diprediksi sebesar 5% atau senilai Rp100 juta dari target senilai Rp2 miliar. Hilangnya potensi itu disebabkan pemasang reklame nakal. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo telah melayangkan surat peringatan bagi para pemasang iklan reklame nakal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kepala DPPKAD Sukoharjo, Widodo seusai mengikuti rapat panitia khusus (pansus) di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (18/4/2016). Namun, ujarnya, pihaknya masih memberi waktu bagi pemasang untuk melengkapi persyaratan pemasangan iklan. Jika dua kali surat peringatan dilayangkan tak mendapat respons DPPKAD segera mengirimkan surat peringatan ketiga, salah satunya kepada pemasang reklame di sekitar Jembatan Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Widodo, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan ketiga bagi pemasang iklan yang tak mau membayar pajak dan mengurus kelengkapan persyaratan di BPMPP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Sukoharjo).

“Nilai kontrak papan reklame ukuran tiga meter kali enam meter sekitar senilai Rp15 juta hingga Rp20 juta per tahun. Kami (DPPKAD) sudah mengirimkan surat peringatan ketiga ke beberapa pemilik papan reklame nakal. Salah satunya di sekitar Jembatan Bacem, Kecamatan Grogol,” ujarnya.

Widodo menjelaskan pajak setiap titik reklame berbeda-beda tergantung ukuran dan lokasi. Dia menegaskan surat peringatan sudah diberikan tinggal menunggu aksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berwenang atau Satpol PP.

“Eksekusi terhadap pembangkang pajak reklame di Satpol PP. Tetapi, niat baik dari pemasang iklan baik terbukti setelah mendapatkan surat peringatan pihak pemasang bergegas melengkapi persyaratan ke Kantor BPMPP dan membayar pajak ke DPPKAD.”

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo menjelaskan dirinya menunggu surat dari DPPKAD untuk melakukan aksi penurunan. Menurutnya, stiker penanda khusus bertuliskan Belum Membayar Pajak ditempel pihak DPPKAD awal Februari. Pemasangan stiker dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa reklame di titik tersebut pihak pemasang belum membayar pajak retribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya