SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ekonomi di Jogja semakin maju namun tidak diimbangi dengan kepatuhan pajak.

Harianjogja.com, SLEMAN-Tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia masih tergolong rendah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat mencatat, dari sisi penerimaan pajak pada 2015 hanya mencapai 11% dari angka ideal 15%.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2), dan Humas DJP Pusat, Hestu Yoga Saksama memaparkan, jika melihat Jogja saat ini yang semakin macet, berarti menunjukkan ekonomi Jogja semakin maju. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan tingkat kepatuhan pajak.

Disebutnya, pajak Jogja stagnan. “Tax ratio kita tidak bergerak dari 11 persen. Artinya, kepatuhan warga negara masih cukup rendah. Penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.060 triliun atau sebesar 11 persen, idealnya 15 persen,” katanya dalam sosialisasi amnesti pajak di The Alana Hotel Yogyakarta, Selasa (23/8) malam.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah memiliki dua pilihan jalan keluar. Pertama, melakukan penegakan hukum besar-besaran atau kedua memberikan kesempatan pengampunan pajak atau amnesti pajak. “Artinya kewajiban yang lalu tidak diperhitungkan lagi jika sudah mengungkapkan harta dan membayar tebusan,” tuturnya.

Adanya amnesti pajak disebutnya bukan semata untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi demi pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi. Ia berharap, adanya amnesti pajak ini basis perpajakan Indonesia ke depan lebih baik dan kapasitas fiskal lebih tinggi.

Secara nasional, terlihat adanya akselerasi peserta pajak. Selama pekan ketiga Agustus kemarin sudah ada 2000 lebih wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Di DIY sendiri, berdasarkan data yang diterima Harian Jogja dari Bidang P2 dan Humas Kanwil DJP DIY, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak per 22 Agustus 2016 sebanyak 94 wajib pajak, dengan jumlah total tebusan sebesar Rp4,181 miliar dan nilai harta Rp225 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, sejak amnesti pajak diberlakukan aktif 18 Juli 2016, wajib pajak yang datang ke help desk sekitar 600 orang, terbanyak dari KPP Pratama Jogja. Sejak awal pekan ini terlihat ada peningkatan wajib pajak yang datang untuk menanyakan mekanisme amnesti pajak. Yuli menegaskan, wajib pajak tidak perlu takut karena kerahasiaan data yang disampaikan dalam amnesti pajak akan dijaga kerahasiaannya.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak. Pihaknya menyampaikan bahwa pada 2018 mendatang, semua lembaga seperti perbankan, asuransi dan lainnya wajib menyerahkan data pada pajak. “Dengan kata lain, orang yang menyimpan uang di negara lain yang tidak ikut tax amnesty akan ketahuan,” ungkapnya. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program ini sampai batas 31 Maret 2017, dikenakan denda yang jauh lebih besar yakni sampai 200%. “Saya sambut baik sosialisasi ini dengan harapan agar wajib pajak mengerti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya