SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa. (Freepik)

Solopos.com, BATAM — Direktorat Jenderal Imigrasi mengantongi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp4 triliun hingga Kamis (1/11/2022). Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yakni hampir Rp1,8 triliun.

“Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif [melampaui ketentuan] untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, di Batam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tuturnya, terdapat potensi loss PNBP sekitar Rp3 triliun per tahun dengan penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi Covid-19).

Ekspedisi Mudik 2024

Tetapi, menurut dia, penerapan penangguhan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi malah membuat PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka Rp4 triliun hingga Kamis (1/12/2022).

Capai tersebut meningkat hampir empat kali lipat jika dibandingkan realisasi target PNBP tahun lalu. “Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga : Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa di Kepulauan Riau, Ini Manfaatnya

Realisasai PNBP berdasarkan Online Monitoring SPAN atau OM SPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 WIB sebesar Rp4.030.090.797.551. Perinciannya sebagai berikut:

  1. Paspor : Rp1.209.072.500.000
  2. Visa : Rp1.766.249.697.550
  3. Izin Tinggal : Rp948.364.100.000
  4. Kim Lainnya : Rp106.404.500.001

“Realisasi belanja sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk sepuluh kapal patroli di tahun 2023,” tuturnya.

Baca Juga : Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Terbit Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya