SOLOPOS.COM - Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendapatan daerah dari parkir di Pantai Parangtritis memprihatinkan

Harianjogja.com, BANTUL- Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi parkir di Pantai Parangtritis tidak sampai Rp100 juta setahun. Kendati pengunjung pantai ini mencapai 2 juta lebih wisatawan selama 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data pendapatan parkir yang dilansir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menunjukkan kesenjangan yang tajam antara penerimaan parkir dengan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Parangtritis.

Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Bantul Trisna Manurung mengatakan, pendapatan dari pajak parkir kendaraan di Parangtritis pada 2015 sebesar Rp6,2 juta. Selain pajak, daerah juga mendapat pemasukan dari retribusi parkir.

Terdiri dari retribusi parkir jalan umum di Parangtritis serta retribusi parkir tempat khusus seperti area perparkiran di lokasi tersebut.

DPPKAD tidak memiliki data rinci berapa penerimaan retribusi parkir tempat khusus dan jalan umum dari Parangtritis. Namun menurut Trisna, gambaran berapa pendapatan retribusi parkir dari Parangtritis dapat dilihat dari total penerimaan retribusi parkir selama 2015. Pada tahun lalu, total penerimaan retribusi parkir jalan umum dan tempat khusus se-Bantul mencapai Rp156 juta.

Trisna Manurung memastikan, sumbangan retribusi parkir Parangtritis dari total penerimaan tersebut tidak sampai setengahnya. “Karena yang banyak menyumbang itu seperti retribusi parkir rumah sakit dan stadion. Parangtritis kecil. Sayangnya kami hanya punya data total tidak rinci,” jelas Trisna Manurung, Senin (5/1/2016).

Alhasil kata dia, dapat dipastikan penerimaan pajak dan retribusi dari Pantai Parangtritis dalam setahun tidak sampai Rp100 juta. Padahal, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, total pengunjung pantai ini selama 2015 mencapai Rp2 juta lebih wisatawan dengan penerimaan retribusi masuk objek wisata mencapai hampir Rp10 miliar.

Trisna berdalih, minimnya penerimaan pendapatan dari parkir Parangtritis karena sejumlah hal. Antara lain karena sistem pembayaran pajak parkir sesuai regulasi menggunakan self assessment. Artinya besar pajak yang dibayar ditentukan oleh wajib pajak bukan pemerintah seperti halnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Normatifnya setoran pajak parkir 30% dari total omzet, tapi tahu sendiri kan masyarakat kita pasti sangat menghindari pajak. Soalnya hanya bergantung pada kejujuran mereka,” kata dia. Demikian halnya retribusi parkir yang dibayar, sangat tergantung dengan jujur tidaknya pengelola parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya