SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Madiun, Jawa Timur, berkurang dari 90% menjadi 80%. Pengurangan kuota PPDB jalur zonasi ini berubah atas Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/2019 terkait PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Heri Wasana, mengatakan pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP dibuka selama tiga hari mulai Selasa (25/6/2019) besok sampai Kamis (27/6/2019). Dia menuturkan ada pengurangan kuota untuk jalur zonasi yaitu yang semula 90% menjadi 80%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan adanya pengurangan itu, PPDB untuk jalur prestasi bertambah dari yang semula 5% menjadi 15%. Sedangkan kuota jalur perpindahan orang tua masih tetap 5%. Dengan adanya SE tersebut sekaligus untuk mengganti Permendikbud No. 51/2018 menjadi Permendikbud No. 20/2019.

“Akan kami edarkan ke sekolah-sekolah. Tentu diharapkan ketentuan-ketentuan ini dapat dipahami orang tua murid,” kata dia, Senin (24/6/2019).

Kadindik Kota Madiun menyampaikan orang tua murid supaya memahami aturan ini sebelum mendaftarkan anaknya.

Lebih lanjut, untuk PPDB tingkat SD, pemberlakuan zona yakni satu kecamatan. Sedangkan tingkat SMP zona yang diberlakukan adalah satu kota. Saat ada pendaftar yang sampai hari terakhir PPDB belum mendapatkan sekolah, pihaknya akan memasukkan ke sekolah yang pagunya belum terpenuhi. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya