SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO -- Jadwal pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo tahun 2020 masih cukup lama yakni 16-18 Juni 2020, sedangkan pemungutan suara pada 23 September 2020.

“Masa pendaftaran ini berlaku untuk paslon dari partai politik maupun dari jalur perseorangan,” ujar Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, saat diwawancara , Kamis (24/10/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun untuk calon perseorangan harus terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Penyerahan syarat dukungan dan proses verifikasi dijadwalkan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Sejauh ini, baru pengacara Henry Indraguna yang telah mengambil formulir syarat dukungan calon perseorangan. Namun demikian, ada juga beberapa pihak yang telah menanyakan perihal syarat maju dari jalur perseorangan kepada KPU Solo.

Mereka di antaranya jaringan dari komunitas Tikus Pithi Hanoto Baris dan Pospera.

Menurut Kajad Pamudji, paslon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 8,5% dari DPT Pemilu 2019 sebanyak 421.999 yaitu 35.870 calon pemilih.

Dukungan harus ditunjukkan dengan mengisi formulir syarat dukungan dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik.

“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi atau bertanya tentang syarat paslon jalur perseorangan,” sambung dia.

Pada bagian lain, Bendahara DPD PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan keluarnya rekomendasi calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2020 masih lama. Bahkan seringkali rekomendasi turun menjelang pendaftaran.

Terkait siapa yang akan mendapatkan rekomendasi calon kepala daerah, menurut dia menjadi kewenangan DPP PDIP, termasuk Solo.

“Wah ini kan baru tahap awal banget. Proses menuju ke sana masih sangat panjang dan lama,” terang dia.

Agustina Wilujeng mengatakan kompetisi di antara kader dalam memperebutkan rekomendasi merupakan hal yang biasa di tubuh partai berlambang kepala banteng moncong putih. Tapi begitu rekomendasi turun, semua wajib untuk mengamankan.

“Dalam memutuskan siapa yang mendapatkan rekomendasi tentu DPP tidak main-main. Sudah melalui kajian dan pertimbangan matang. Bahkan DPP melakukan survei sebelum memberikan rekomendasi kepada calon,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya