SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen memperpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai Jumat-Senin (16-19/10/2020).

Pendaftaran diperpanjang lantaran jumlah pelamar PTPS belum memenuhi persyaratan minimal dua pelamar per TPS seperti diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu No. 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PTPS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu terkait PTPS disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sragen Edy Suprapto saat ditemui Solopos.com, Jumat (16/10/2020).

1.500an Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Sudah Didata, Selanjutnya Apa?

Edy menjelaskan perpanjangan pendaftaran itu dilakukan di 16 kecamatan karena jumlah pelamar PTPS belum sesuai kebutuhan, yakni dua orang pelamar per TPS.

Dia mengatakan empat kecamatan lainnya tidak diperpanjang rekrutmen PTPS karena sudah sesuai kebutuhan. Keempat kecamatan itu adalah Tanon, Gemolong, Kalijambe, dan Sukodono.

“Sebenarnya sebarannya sudah merata di 20 kecamatan tetapi masih banyak satu TPS hanya ada satu pelamar. Total pelamar yang masuk sebanyak 2.979 orang sedangkan kebutuhannya sebenarnya sama dengan jumlah TPS, yakni 2.271 orang. Jadi kalau jumlah pelamar dengan kebutuhan sudah lebih tetapi secara regulasi belum terpenuhi yakni dua orang pelamar per TPS,” ujarnya.

Pelajar Sragen Novin dan Ardian Bertekad Membuat Hidup Berguna untuk Orang Lain

Atas dasar itu, Edy menyampaikan Bawaslu Sragen memperpanjang masa pendaftaran PTPS sampai Senin (19/10/2020). Kalau hingga Senin nanti belum memenuhi kebutuhan regulasi, Edy berencana memperpanjang pendaftaran lagi Selasa-Senin (20-26/10/2020).

Setelah perpanjangan kedua, kata Edy, apabila belum memenuhi ketentuan regulasi tetap dijalankan apa adanya.

Terserap untuk Kebutuhan KPPS

Edy berpendapat masih adanya 16 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya karena kebanyakan warga terserap untuk kebutuhan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang jumlahnya tujuh orang per TPS.

Edukasi Cegah Covid-19, Dosen ISI Kolaborasi Bikin Tembang Dolanan dan Buku

Kendati demikian, Edy mengatakan Bawaslu tidak khawatir kekurangan tenaga PTPS.

“Banyaknya warga yang enggan jadi PTPS itu karena adanya ketakutan untuk ikut rapid test. Mereka sebenarnya tidak takut rapid test tetapi takut bila positif dan mendapat stigma di masyarakat kemudian dikucilkan. Kami sudah menjelaskan kepada mereka bila sebagai bentuk pencegahan persebaran Covid-19 itu semua petugas harus ikut rapid test untuk memastikan petugas bebas dari Covid-19,” jelas Edy yang diamini Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya.

Dia menerangkan rapid test itu sebenanya sebagai upaya pencegahan supaya proses Pilkada 2020 ini tidak menjadi klaster baru. Edy sendiri sering mengikui rapid test dan tidak sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya