SOLOPOS.COM - Perwakilan partai politik dan stakeholder mengikuti sosialsiasi persyaratan pencalonan untuk Pilkada Klaten 2020 di Tjokro Hotel Klaten, Selasa (4/8/3030). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menyosialisasikan syarat pencalonan Pilkada Klaten 2020. Sesuai tahapan, pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Klaten dilakukan pada 4-6 September mendatang.

Sosialisasi digelar di Tjokro Hotel Klaten, Selasa (4/8/2020). Pada sosialisasi itu, KPU mengundang seluruh partai politik (parpol) serta stakeholder.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kami sosialisasikan saat ini agar saat proses pendaftaran dan pencalonan nanti tidak muncul permasalahan dan bisa dilaksanakan sesuai jadwal," ungkap Anggota KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul saat ditemui di Tjokro Hotel Klaten, Selasa.

Polisi Kantongi Nama Terduga Pembunuh “Mayat Tinggal Kerangka” di Wonogiri, Tapi...

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan tahapan Pilkada kembali berlanjut pada Juni lalu. Terkait pasangan calon, Kartika memastikan tak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Klaten 2020 ini.

Artinya, pemungutan suara Pilkada Klaten yang digelar 9 Desember 2020 mendatang diikuti pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung dari parpol atau gabungan parpol.

Sementara itu, Samsul menjelaskan KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pada 28 Agustus hingga 3 September mendatang. Setelahnya, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Pendaftaran hanya selama tiga hari pada 4-6 September. Kemudian pada 23 September ada penetapan calon dan sehari setelahnya atau 24 September ada pengundian nomor urut," jelas Samsul.

Syarat

Samsul menuturkan untuk bisa mendaftarkan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Klaten.

Artinya, parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi persyaratan perolehan 10 kursi di DPRD Klaten.

Tak Dipanggil Megawati ke Jakarta Bareng Gibran, Begini Kata Teguh Prakosa

Selain itu, pencalonan bisa dilakukan dengan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif pada 2019. "Kebanyakan parpol menggunakan perolehan kursi untuk mendaftarkan pasangan calon," jelas dia.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan syarat pasangan calon tak banyak berubah. Namun, ada sejumlah penyederhanaan pada syarat tersebut, seperti tidak ada penandatanganan pakta integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya