Solopos.com,WONOGIRI -- Komisi Pemilihan Umum Wonogiri, mendorong partai politik di Wonogiri untuk segera mempersiapkan syarat-syarat pasangan cabup dan cawabup yang diusung.
Pasalnya tahapan pilkada, yakni pendaftaran cabup dan cawabup segera dibuka. Jadwalnya yakni pada 4-6 September 2020. Maka segala persyaratan yang terkait pengusungan calon harus segera dipenuhi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Nestapa Investor Ternak Semut Rangrang Sragen: Tabungan Anak Ludes, Utang Masih Utuh
"Persyaratan dan tahapan sudah kami berikan ke masing-masing parpol," kata Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, kepada wartawan setelah menggelar acara sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Wonogiri di kantor KPU Wonogiri, Rabu (12/8).
Jika parpol belum paham atau membutuhkan penjelasan, menurut dia, bisa menghubungi help desk pencalonan KPU Wonogiri. Hal itu merupakan langkah cepat yang bisa dilakukan oleh parpol pengusung calon bupati dan calon wakil bupati.
Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jlantah Tlobo Karanganyar Minta Proyek Dihentikan
Toto menambahkan, rekomendasi yang diperoleh cabup dan cawabup harus ditandatangani oleh Ketua Umum sekaligus Sekretaris Jendral partai pengusunh. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada rekomendasi berbeda.
"Jika ada rekomendasi yang berbeda, KPU akan melakukan klarifikasi ke DPP partai tersebut," ujar Toto.
Belajar Dari Karanganyar, PKS Percaya Masih Ada Peluang Kejutan Last Minutes di Pilkada Solo 2020
Ketua Badan Pengawas Pemilu Wonogiri, Ali Mahbub, berharap informasi tentang syarat-syarat pengusungan cabup dan cawabup bisa dipahami oleh semua parpol. Selain itu organisasi masyarakat juga harus paham terkait hal itu.
"Dengan adanya pemahaman, tidak ada permasalahan ketika mengumpulkan persyaratan. Parpol harus memperhatikan betul kelengkapannya," kata Ali.