SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambret bersepeda motor (baysidejournal.com)

Pencurian Sukoharjo dilakukan seorang residivis asal Solo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kegiatan patroli polisi di jam-jam rawan membuahkan hasil. Anggota Polsek Gatak, Polres Sukoharjo yang sedang patroli keliling menangkap seorang residivis yang menjambret tas korban, Salusi Agustina, 32 di jalan raya Dukuh Mayang RT 003/RW 002, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka bernama DAP, 21, warga Kelurahan Semanggi, Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2016). Joko Sugiyanto menyatakan tersangka ditangkap Minggu (26/6/2016). “Tersangka DAP merupakan residivis kasus serupa pencurian. Dia (DAP) pernah ditahan di Polsek Banjarsari, Solo dengan vonis penjara tujuh bulan dan Minggu kemarin menjambret tas milik korban Salusi,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kapolsek Gatak, AKP Yulianto, korban Salusi, Minggu pagi memboncengkan anaknya naik sepeda angin hendak pergi ke Pasar Gawok. Selama perjalanan, ujarnya, korban curiga mendapati dirinya dibuntuti seseorang.
“Seseorang diketahui korban naik sepeda motor membuntuti sejak dari Desa Gumpang. Sesampai di Desa Mayang, korban dipepet dan tas miliknya dijambret. Di dalam tas berisi uang senilai Rp100.000. Sempat terjadi tarik-menarik tas keranjang antara korban dengan tersangka namun akhirnya tas dilepaskan oleh korban,” jelasnya.

Selepas tasnya hilang dari genggaman korban Salusi berteriak-teriak meminta tolong. Warga sekitar lokasi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. “Saat bersamaan patroli polisi melintas sehingga tersangka diamankan berikut barang bukti motor sebagai sarana mencuri, tas, sebilah gobang dan sebuah handphone.”

Lebih lanjut Kapolsek menyatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka DAP juga mencuri sebuah handphone di tempat lain. praktik mencuri handphone dilakukan sebelum penjambretan dilakukan. “Penyidik masih memeriksa tersangka DAP untuk pengembangan kemungkinan melakukan tindak kejahatan di tempat lain,” jelas dia. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp900.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya