SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (berkacamata) menunjukkan barang bukti diesel curian yang disita penyidik dari para tersangka pencurian di Polres Sukoharjo, Kamis (2/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, polisi membekuk komplotan pencuri diesel traktor.

Solopos.com, SUKOHARJO – Anggota tim Resmob Polres Sukoharjo menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) diesel traktor di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima tersangka ditangkap 21 Februari 2017 lalu. Mereka adalah Maryanto alias Bagong, 33; Martono alias Loyo, 31; dan Bagus Sudarmono, 36, ketiganya warga satu RT/RW warga Kelurahan Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dua pelaku lainnya adalah Slamet Widodo, 51, warga Jl. Bima, Sokowetan Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, dan Suparman, 38, warga Dukuh Sembur, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi di Polres Sukoharjo, Kamis (2/3/2017).

“Komando atau otak pencurian mesin traktor adalah tersangka SW [Slamet Widodo], warga Bantul, DIY. Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kejahatan curat tersebut dan sebagai eksekutor. Hasil kejahatan dijual ke Jawa Timur,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan sebelum melakukan aksi tersangka Maryono anggota komplotan melakukan survei terlebih dahulu. “Saat beraksi tersangka Bagus bertugas menjadi pemantau lokasi dan situasi sedangkan empat tersangka lain mengambil mesin traktor. Mesin traktor seberat 100 kilogram diangkat dua tersangka untuk diangkut dengan mobil yang sudah disiapkan,” kata dia

Kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan pengungkapan curat didasarkan pada laporan korban Martinah, 51, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo pada 26 Januari 2017. Korban menderita kerugian senilai Rp5 juta akibat mesin traktor untuk membajak sawah hilang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali, menyatakan pemeriksaan awal kelima tersangka melakukan tindakan curat mesin traktor di 18 lokasi tersebar di lima kabupaten lintas provinsi.

“Lima tersangka sudah ditahan dan barang bukti diamankan penyidik. Barang bukti berupa lima buah mesin traktor berbagai merek, sebuah mobil Honda Mobilio, sebuah sepeda sepeda motor, sebuah gergaji dan enam buah kunci pas. Kunci pas digunakan untuk mencopot baut dan gergaji dipakai jika baut tak bisa dilepas dengan kunci pas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya