SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Sukoharjo, polisi bekuk 3 pencuri burung.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi membekuk tiga tersangka kasus pencurian burung di Kabupaten Makmur. Mereka ditangkap pada Desember 2016 lalu, yakni Han, 25, Muj, 23 dan Dey, 28, seluruhnya warga Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan barang bukti sudah diamankan. Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mencuri di 30 lokasi.

“Modus ketiga tersangka naik pagar dan membongkar pintu rumah atau pencurian dengan pemberatan [curat]. Tiga tersangka ditangkap dalam waktu berbeda,” kata Kapolsek ditemui wartawan saat datang ke Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (4/1/2017).

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali itu mengatakan penangkapan para tersangka bermula dari curat di rumah korban Parwoto, 44, warga Pondok, Desa Bulakrejo, Sukoharjo, pada 16 Desember 2016 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban Parwoto, ujarnya, curiga melihat seseorang yang duduk di jok sepeda motor terparkir di samping rumahnya. “Diamati orang itu membawa sangkar burung yang berisi burung. Seseorang yang diduga pelaku melarikan diri melihat dirinya diamati pemilik rumah namun seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap karena masih beraksi di dalam rumah,” ungkap dia.

Parwanto menyatakan ketiga pelaku mengaku satu jaringan dan telah mencuri di 30 lokasi tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya