SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Polisi Sukoharjo menangkap pencuri bersenjata airgun yang beraksi di banyak tempat di Soloraya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat kepolisian Sukoharjo membekuk pencuri bersenjata pistol airgun yang kerap beraksi di wilayah Soloraya. Pelaku biasanya mengincar rumah yang kondisinya sepi dan jauh dari keramaian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (11/12/2017), pencuri berinisial S, 33, warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, itu ditangkap di rumahnya awal Oktober lalu. S kerap beraksi di wilayah Soloraya seperti Sukoharjo dan Kota Solo.

Di Sukoharjo, S diketahui beraksi di empat lokasi selama kurun waktu Juli-September. Dia juga sering menjalankan aksi di Kota Bengawan.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifield Constantien Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan S beraksi kali pertama di rumah milik SK, warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, akhir Juli lalu. Modusnya mencongkel pintu untuk masuk ke rumah.

“Saat kejadian, SK sendirian di dalam rumah. Pelaku menembak korban dengan airgun di bagian kepala dan punggung,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin.

S lantas menggasak puluhan barang elektronik milik SK seperti tiga laptop dan tujuh ponsel berbagai merek senilai kurang lebih Rp80 juta. Pelaku langsung melarikan diri setelah merampas harta benda milik korban.

Lokasi pencurian lain di Kabupaten Jamu yakni di Desa Pucangan, Kartasura; Desa Baki, Kecamatan Gentan, serta Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Pabelan, Kartasura. “Selain Sukoharjo, pelaku juga sering beraksi di Kota Bengawan. Kadang pelaku sendirian menjalankan aksi. Namun kadang juga bersama pelaku lain yang telah ditangkap petugas Polresta Solo,” ujar Kasatreskrim.

Target sasaran pelaku rumah yang kondisinya sepi, tak ada petugas keamanan, serta jauh dari keramaian. Pelaku mengancam korban dengan menodongkan pistol airgun agar menunjukkan harta benda di rumah.

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu pistol airgun. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” terang dia.

Sementara itu, seorang warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Udin, meminta aparat kepolisian menindak tegas masyarakat yang menyalahgunakan airgun. Polisi dapat menjerat pemilik senjata replika itu jika untuk mengancam atau jika mereka tertangkap tangan membawa senjata tanpa dokumen pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya