SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren (kanan), meminta keterangan kepada salah satu tersangka pencurian brankas saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Jumat (18/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pencurian di Sukoharjo, tepatnya di kantor penjualan tiket di Pabelan, Kartasura, akhirnya terungkap.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan membobol kantor penjualan tiket pesawat di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, 1 Juli 2015 lalu. Aparat Polres Sukoharjo akhirnya dapat menangkap mereka di tempat berbeda, Jumat (4/9/2015), dan salah satunya harus ditembak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat beraksi, para pelaku sempat bingung mengangkut brankas lantaran bobotnya sangat besar. Berdasar pendalaman polisi, para pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang di antaranya dapat ditangkap polisi. Satu tersangka ditembak polisi. Para tersangka digelar di Mapolres Sukoharjo, Jumat (18/9/2015).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, kepada wartawan menyampaikan kasus tersebut terungkap bermula dari informasi ada seseorang yang mencurigakan memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Kartasura. Orang itu memeriksakan luka di jarinya tak lama setelah kejadian.

Polisi curiga lelaki itu salah satu pelaku yang sempat terluka saat berusaha membawa brankas. Bermodal dari data dan informasi dari rumah sakit, polisi mengejar lelaki tersebut. Setelah mendapat bukti kuat, petugas menggerebek rumahnya di Kampung Sangkrah, Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Tersangka ini bernama M. Efendi, 32.

“Lalu kami mengembangkan penyidikan, akhirnya bisa menangkap rekannya, Fuad Qodir alias Kevin, 42, di tempat indekosnya dekat Solo Grand Mall, dan Jaka Soengkowo, 39, di rumahnya di Banjarsari, Solo. Kaki Fuad terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” kata Fran mewakili Kapolres, AKBP Andy Rifai.

M. Efendi merupakan dalang pencurian sekaligus eksekutor. Fuad juga berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Jaka berperan sebagai penyedia sarana mobil pikap untuk mengangkut brankas hasil kejahatan. Ada satu eksekutor lain, yakni Bege, namun dia belum tertangkap.

Fran menceritakan semula pencurian dilakukan Efendi dan Fuad. Saat beraksi mereka bingung karena brankas yang hendak digondol sulit diangkat. Mereka sempat berupaya mengangkatnya namun tak berhasil. Di tengah kondisi bingung itu Efendi memiliki ide meminta bantuan Jaka dan Bege.

Keduanya akhirnya datang ke lokasi dengan membawa mobil pikap. Mereka berempat akhirnya bisa mengangkat brankas tersebut dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap. “Para tersangka membongkar brankas di tempat las milik kakaknya Efendi. Mereka mengambil isi brankas berupa uang tunai Rp9 juta dan sejumlah tiket senilai Rp1 juta,” imbuh Fran.

Dia menambahkan Efendi merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya sudah dua kali dipenjara. Sedangkan Fuad setidaknya pernah mencuri di 17 lokasi di Soloraya. Dia baru beberapa kali dipenjara.

Efendi kepada wartawan mengaku mengajak temannya mencuri. Dia mengaku terpaksa mencuri karena upah bekerja di bengkel las tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya