SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Supriyadi, 35 dan Jumadi, 38, keduanya warga Kecamatan Weru, Sukoharjo berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti di ruang panjura Polres Sukoharjo, Kamis (27/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, polisi menangkap dua maling sepeda motor.

Solopos.com, SUKOHARJO – Anggota Reskrim Polsek Weru, Kabupaten Sukoharjo, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong milik Temin Harso Wiyono, 60, warga Dukuh Kalisonggo, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua tersangka bernama Supriyadi alias Jendot, 35, warga Dukuh Kaligondang, Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Sukoharjo dan Jumadi alias Jembling, 38, yang masih tetangga korban berbeda dukuh yakni warga Dukuh Semak, Desa Karangmojo, Weru, Sukoharjo.

Keduanya ditangkap di terpisah, tersangka Supriyadi ditangkap di rumah istrinya di Desa Ngreco pada 19 April sedangkan tersangka Jumadi ditangkap di rumahnya sehari kemudian.

Saat kejadian rumah korban dalam kondisi kosong. Tetapi pencuri membawa kabur sepeda motor matik berpelat nomor AD 6814 BJ yang ada di dalam rumah itu

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano ditemui di kantornya, Kamis (27/4/2017). Didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, Kasat Reskrim, menjelaskan tersangka Supriyadi sempat melarikan diri ke Purworejo dan Yogyakarta.

“Peristiwa curat dilaporkan pada 26 Maret sedangkan kedua tersangka ditangkap 19 dan 20 April setelah anggota reskrim Polsek Weru berupaya mencari tersangka dan mengejar ke lokasi pelarian,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali bercerita peristiwa curat terungkap dari saksi Sarto Ngatemi yang curiga mendapati jejak ban sepeda motor depan rumah korban Temin.

“Waktu itu, saksi Sarto Ngatemi akan mematikan lampu rumah korban tetapi melihat jejak ban sepeda motor dan memberitahu kepada saksi Sugiyo. Hasil pengecekan saksi Sugiyo ke dalam rumah korban ternyata sepeda motor jenis matik hilang dan melaporkannya ke Polsek Weru,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi mengatakan hasil penyelidikan anggota reskrim diperoleh rekaman kamera CCTV yang terpasang di jalan desa menuju arah rumah korban.

“Hasil rekaman CCTV mengarah kepada dua tersangka sehingga dilakukan pencarian terhadap dua pelaku. Namun, anggota tak menemukan keduanya karena diduga sudah melarikan diri ke luar daerah. Pada 3 April atau sepekan setelah kejadian anggota reskrim mendapatkan informasi sepeda motor curian diparkir di rumah bidan Suwarti di Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari. Penemuan barang bukti menyakinkan polisi mengejar kedua pelaku dan menangkapnya 19 dan 20 April,” tambah dia.

Kedua tersangka Supriyadi dan Jumadi mengaku baru sekali melakukan tindak pidana curat. Tersangka Supriyadi mengaku sepeda motor terpaksa mengembalikan sepeda motor curian dengan memarkir di rumah bidan Suwarti.

“Kunci sepeda motor sempat dibuatkan di tukang kunci wilayah Sukoharjo Kota. Selama pengejaran sepeda motor sempat dititipakn di tempat penitipan wilayah Wonogiri,” ujar Supriyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya