SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menangkap pelaku curanmor, Widio Santoso, 31 (kanan), warga Kampung Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Kamis (26/5/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo terjadi di halaman Gereja El Shaddai, Solo.

Solopos.com, SOLO–Polsek Jebres menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Gereja El Shaddai, Kepatihan, Jebres, Rabu (18/5/2016). Pelaku curanmor adalah Widio Santoso, 31, warga Kampung Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi  melalui Kapolsek Jebres, Edison Pandjaitan, mengatakan pelaku mencuri sepeda motor milik Cristiani Oktaviani Wijaya saat diparkir di Gereja El Shaddai. Korban bekerja di gereja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Korban kebingungan ketika akan pulang bekerja mendapati sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor AD 5711 WU yang diparkir di gereja hilang.  Kajadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Jebres,” ujar Edison kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (26/5/2016).

Edison mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa semua rekaman kamera circuit camera television (CCTV) yang dipasang di gereja. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian sepeda motor diketahui dan polisi langsung melakukan pengejaran.

“Kami melihat jelas pelaku mendorong sepeda motor milik korban dari parkiran gereja menuju ke luar melalui rekaman CCTV,” kata dia.

Menurut dia, salah seorang karyawan gereja mengenali pelaku kemudian membantu polisi mencari tempat tinggalnya di Colomadu, Karanganyar.

Pelaku ditangkap di tempat indekos di Blimbing, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Sabtu (21/5/2016) pukul 15.00 WIB.

“Pelaku belum sempat menjual sepeda motor hasil curian. Pengakuan pelaku sepeda motor curian akan dijual untuk membiayai persalinan istrinya,” kata dia.

Edison mengatakan pelaku datang ke gereja dengan mengendarai sepeda motor sendiri. Setelah berhasil membawa keluar sepeda motor korban dari gereja, pelaku kemudian mendorong sepeda motor sampai ke kawasan Luwes Lojiwetan.

“Pelaku menuju ke bengkel kunci untuk membuat kunci duplikat. Setelah sepeda motor bisa dinyalakan langsung melarikan diri menuju ke Colomadu,” kata dia.

Pelaku curanmor, lanjut dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya