SOLOPOS.COM - Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo (kiri) memintai keterangan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolresta Solo, Senin (29/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang TKI asal Sragen yang bekerja di Malaysia tertangkap karena mencuri motor di Solo.

Solopos.com, SOLO — Galuh Yudha Saputra, 22, warga Dukuh Kroyo RT 002/RW 001, Desa Kroyo, Karangmalang, Sragen, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta karena mencuri sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 6064 ZH, Minggu (28/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Galuh merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Dia mencuri sepeda motor saat sedang cuti dari pekerjaan di Solo.

“Saya bekerja sebagai TKI di pabrik penyulingan minyak di Malaysia. Mencuri karena terlilit utang senilai Rp35 juta ke perusahaan,” ujar Galuh saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (29/1/2018).

Galuh mengaku baru enam bulan bekerja di Malaysia. Awal mula bekerja dia meminjam uang ke perusahaan untuk biaya hidup selama di Malaysia senilai Rp100 juta. Sementara gaji yang diterima setiap bulan senilai Rp15 juta.

“Saya baru punya uang Rp65 juta. Sementara masih kurang senilai Rp35 juta agar bisa menunasi utang kepada perusahaan,” kata dia.

Ia menjelaskan sedang berlibur di Solo dengan menyewa kamar indekos di kawasan Kleco, Pajang, Laweyan. Pada 24 Desember, dia melihat Yamaha Nmax tidak dikunci setang dan langsung membawanya pergi dengan mendorongnya.

“Saya mendorong sepeda motor Yamaha Nmax dari Kleco sampai Pabelan kawasan UMS [Universitas Muhammadiyah Surakarta] Kartasura, Sukoharjo. Kemudian menemukan jasa duplikat kunci langsung meminta dibuatkan kunci baru. Setelah motor bisa dipakai membawa pulang ke Sragen,” kata dia.

Ia menjelaskan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual untuk membayar utang. Namun, ia keburu ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta saat berada di rumah.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wobowo mengungkapkan penangkapan Galuh bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax saat diparkir di tempat indekos. “Kami langsung melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan memintai keterangan saksi. Polisi berhasil menangkap Galuh saat sedang berada di dalam rumah di Sragen,” kata dia.

Ia menambahkan Galuh dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual dan berhasil diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya