SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri mobil. (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Pencurian Solo, seorang tahanan titipan asal Kejari Kabupaten Tegal mencuri mobil di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Tonny Christian, 56, kembali berulah di Kecamatan Laweyan, Solo, setelah kabur. Lelaki asal Sragen, Jawa Tengah itu, mencuri mobil Honda Mobilio dari sebuah diler terkenal di Kecamatan Laweyan, Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Data yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Laweyan, Senin (18/4/2016), Tonny adalah tahanan Kejari Tegal dalam kasus pencurian burung. Ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Tonny, kabur ke Solo. Residivis ini melarikan diri dengan cara membobol atap sel PN Tegal sesaat sebelum mengikuti persidangan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku ini seperti belut. Sudah ditangkap dan mau disidang, malah kabur,” papar Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas, kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (18/4/2016).

Seusai membobol atap sel PN Tegal, Tonny menumpang bus umum. Lokasi yang menjadi tujuannya ialah Kota Solo. Di Kota Bengawan, Tonny kembali berulah. Ia menggondol sepeda motor di Kecamatan Pasar Kliwon.

“Sesampai di Pasar Kliwon, timbul niat jahat tersangka melihat sepeda motor yang tengah diparkir. Dengan tangan kosong, pelaku menggasak sepeda motor itu dan kabur ke kawasan Laweyan,” terangnya.

Pelaku kemudian mampir ke sebuah diler mobil di Laweyan. Di diler itu, pelaku berpura-pura hendak membeli mobil seken. Selanjutnya, pelaku meminta kepada diler untuk menjajal performa mobil tersebut.

“Pemilik diler ini percaya saja kepada pelaku sebab sepeda motor pelaku ditinggal di halaman diler. Setelah menjajal, pelaku kabur dengan membawa mobil itu,” terangnya.

Mobil yang digondol pelaku adalah Honda Mobilio berpelat nomor AD 9366 DN. Seusai menggondol mobil itu, kata Agus, pelaku kabur ke daerah Pantura. Akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (16/4/2016), pelaku dibekuk aparat di salah satu rumah makan di kawasan Gringsing, Batang. Penangkapan itu berkat kerja sama antara petugas dari Polres Tegal dan Polresta Solo.

“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik. Saat ini, pelaku menjalani sidang lanjutan di PN Tegal, dan juga dijerat kasus baru di Polres Tegal,” paparnya.

Adapun di Polsek Laweyan, kata dia, pelaku juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto 372 tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara. “Kami meminta masyarakat mewaspadai pencurian dengan modus pura pura menjajal mobil,” ujarnya mewakili Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya