SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Mapolresta Solo, Selasa (21/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus curanmor.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Senin (20/11/2017), menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga pelaku warga Banjarsari, Solo, yakni GKP, 17, FF, 15; dan Benney Benyamin Brands.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan Benny dan FF diketahui sebagai bapak dan anak. Dia memaparkan kasus curanmor terjadi tanggal 12 November 2017, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula saat FF dan GKP mengendarai sepeda motor Honda C70 berpelat nomor AD 6011 NH.

Mereka melihat sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor AD 6161 VA parkir di pinggir Jl. Kenanga No.13, Kampung Badran, Purwosari, Laweyan, Solo. Kemudian sepeda motor Honda Beat itu ditumpangi GKP dan didorong dari belakang oleh FF menggunakan sepeda motor Honda C70.

“FF dan GKP mendorong sepeda motor hasil curian menuju ke rumah kontrakan GKP di Kampung Krembyongan, Kadipiro, Banjarsari. Kami menerima laporan dari korban kehilangan sepeda motor langsung melakukan penyelidikan,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (21/11/2017).

Menurut Agus, FF pulang ke rumah untuk meminta tolong dibuatkan kunci duplikat bapaknya, Benny. Setelah sepeda motor ada kuncinya, FF dan GKP menjual sepeda motor hasil curian lewat media sosial (medsos) Facebook. Sepeda motor terjual dengan sistem tukar tambah.

“FF dan GKP mendapatkan sepeda motor Honda C70 berpelat nomor AD 5126 KS hasil tukar tambah dan uang tunai senilai Rp500.000 dari pembeli. Kami menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini mengatakan uang senilai Rp500.000 hasil penjualan sepeda motor curian dibagi bertiga. FF dan Benney mendapatkan uang masing-masing Rp150.000. Sementara GKP mendapatkan uang Rp200.000.

“Kami menjerat kedua pelaku di bawah umur dengan UUPA [Undang-Undang Perlindungan Anak]. Proses hukum tetap berjalan meskipun kedua pelaku masih di bawah umur,” kata dia.

Agus menambahkan Benny dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

FF mengakui yang memiliki ide mencuri sepeda motor adalah dirinya. Uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli makan.
“Saya mencuri sepeda motor hanya iseng. Sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan tidak dikunci stang,” ujar FF kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya