SOLOPOS.COM - Petugas Unit Reskirm Polsek Banjarsari memintai keterangan Novia Tri Astuti, 35 (kanan) pelaku pencurian burung Lovebird, Selasa (13/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/SOLOPOS)

Warga Purbayan, Kartasura, Sukoharjo, curi burung lovebird.

Solopos.com, SOLO—Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap Novia Tri Astuti, 35, warga Dukuh Purbayan RT 005 RW 001, Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, dalam kasus pencurian tiga burung Lovebird, Senin (12/3/2018). Novia ditahan di Mapolsek Banjarsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Suami saya hanya bekerja sebagai buruh produksi mabel di Sukoharjo. Gajinya tidak cukup sehingga saya harus cari pekerjaan sampingan,” ujar ibu satu anak ini kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Selasa (13/3/2018).

Novia menjelaskan awalnya bekerja di perusahaan garmen di Sukoharjo. Namun, dipecat perusahaan tanpa sebab yang jelas hingga akhirnya mencuri tiga burung Lovebird. Ketiga burung Lovebird saat itu dijemur pemiliknya di pinggir jalan kampung di Kadipiro, Banjarsari. (baca juga: PENCURIAN SOLO: Dibobol Maling, Toko Cozmed Jongke Rugi Rp55 Juta)

“Saya berpura-pura bertanya mencari alamat sambil melihat situasi di lapangan. Pemilik burung keluar rumah membeli rokok dengan meninggalkan tiga burung Lovebird,” kata ibu satu anak ini.

Setelah berhasil membawa tiga burung Lovebird, ia langsung kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 4918 PT warna merah. Ketiga burung itu dimasukkan dalam satu sangkar.

“Saya baru kabur sekitar 10 meter dari lokasi kejadian ketahuan pemilik burung hingga akhirya dibawa ke Mapolsek Banjarsari. Burung hasil curian rencananya dijual untuk membayar utang dan membelikan makan anak di rumah,” kata dia.

Ia mengaku sempat berusaha kabur dari kejaran pemilik burung. Namun, pemilik burung Lovebird berteriak maling kemudian didengar banyak warga dan ikut menangkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Iptu Syarifudin mewakili Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mejelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Novia ditangkap warga di dekat gapura masuk kampung. Warga yang emosi langsung memukul wajah Novia hingga wajahnya lecet. Beruntung petugas datang mengamakan Novia dari amukan warga.

“Kami meminta bantuan Linmas setempat untuk mengamankan Novia dari amukan warga. Warga emosi karena kasus pencurian burung Lovebird sering terjadi di Kadipiro,” kata dia.

Ia menjelaskan Novia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. Barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang dijadikan sarana Novia mencuri burung Lovebird.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya