SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menangkap satu pelaku curanmor dan penadah hasil curian sepeda motor di Mapolsek Jebres, Rabu (22/6/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, dua orang spesialis curanmor ditangkap polisi Polsek Jebres.

Solopos.com, SOLO–Polsek Jebres berhasil menangkap dua pelaku spasialis pencurian sepeda motor (curanmor) di indekos, Minggu (19/6/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi  melalui Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan dua pelaku pencurian tersebut adalah Wardoyo, 34, warga Semarang, berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara Reza Aditya Putra, 34, warga Colomadu, berperan sebagai penadah barang curian.

“Kami menangkap pelaku saat mencuri sepeda motor di indekos wilayah Kelurahan Jebres,” ujar Edison kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).

Edison mengatakan pelaku tidak menyadari aksinya terekam circuit camera television (CCTV) yang dipasang di indekos. Hasil rekaman CCTV tersebut dilaporkan ke polisi kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Pengakuan pelaku pencurian, kata dia, telah menjalankan aksinya di Jebres sejak Maret 2016. Jumlah pelaku pencurian sebanyak empat orang tetapi lainnya masih buron. Belasan kendaraan sudah berhasil dibawa lari pelaku dan dijual kepada penadah. “Pelaku menjual sepeda motor senilai Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung bagus tidaknya hasil curian,” kata dia.

Penadah hasil curian, lanjut Kapolsek, menjual barang hasil curian melalui media sosial (medsos) Facebook. Setiap menjual sepeda motor hasil pencurian penadah mendapatkan untung Rp500.000.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti,” kata dia.

Kapolsek pelaku pencurian telah melakukan aksinya di Jebres enam kali dengan 14 unit sepeda motor, Kecamatan Baki, Sukoharjo satu unit sepeda motor, dan di Kelurahan Jajar satu unit sepeda motor. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya