SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, Polsek Laweyan menangkap residivis curanmor pecandu obat.
Solopos.com, SOLO–Polsek Laweyan menangkap Prengil, 33, warga Kampung Teposanan, RT 001 /RW 003, Sriwedari, Laweyan, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (6/8/2016).

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan ditangkapnya pelaku bermula saat pelaku mencuri sepatu di wilayah Karagasem, Laweyan, Sabtu pukul 10.00 WIB. Warga mencurigai gerak-gerik mencurigakan pelaku masuk pekarangan rumah warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Warga mengamankan pelaku ke Kantor Kelurahan Karangasem agar tidak dihajar massa. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Laweyan untuk dimintai keterangan,” ujar Agus kepada wartawan di kantorya, Senin (8/8/2016).

Agus mengatakan hasil penyelidikan terhadap pelaku mengaku telah mencuri sepatu. Pelaku kata dia, juga mengakui sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 6544 FMT hasil curian di Gedung Graha Wisata pada Sabtu (6/8/2016) pukul 06.00 WIB.

“Sepada motor Mio tersebut dicuri dari petugas penjaga ketering yang ketiduran saat menjaga gedung. Sepada motor saat dicuri tidak dikunci setang,” kata dia.

Pelaku curanmor, lanjut dia, mendorong sepeda motor itu keluar dari kompleks gedung. Setelah dinilai aman pelaku menghidupkan sepeda motor dengan gunting ukuran kecil dimasukkan dalam kontak motor.

“Pelaku saat ditangkap masih dalam kondisi mabuk akibat tepengaruh obat dextro dalam jumlah banyak,” kata dia.

Tim penyidik Polsek Laweyan, kata dia, berusaha keras menyadarkan pelaku dengan memberikan minum air kelapa saat dimintai keterangan. Pelaku sejak kecil sudah memiliki ketergantungan dengan obat dextro. Pelaku baru meminum obat dextro pada Jumat (5/8/2016). Efek obat tersebut selama sepekan karena diminum dalam jumlah lebih dari lima butir.

“Pelaku membeli obat dextro di salah satu apotik di Solo dengan harga Rp7.000 sebanyak 12 biji. Obat tersebut seharusnya dilarang dijual bebas,” kata dia.

Ia menambahkan pelaku baru dua hari keluar dari rutan Kelas 1 A Solo dengan kasus pencurian. Rekam jejak pelaku sudah lima lima kali terlibat kasus mencurian dan satu kali kasus penganiayaan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, pelaku curanmor, Prengil, mengaku barang hasil curian akan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup. Menurut dia, nekat mencuri karena tidak punya kerjaan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya