SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Laweyan menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian di mapolsek, Senin (11/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang pencuri motor yang tepergok dikejar korbannya hingga terjatuh di Laweyan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap Dedhi Arisandi, 43, warga Kampung Karangasem RT 001/RW 009, Karangasem, Laweyan, Solo. Dedhi setelah tertangkap basah mencuri motor kemudian terlibat kejar-kejaran dengan korbannya hingga terjatuh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Dedhi mencuri sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 5116 MS milik Matheus Giyono Swantoro, 57, warga Kampung Purwonegaran RT 005/RW 006, Sriwedari, Laweyan, yang parkir di depan rumah.

Dedhi masuk ke teras rumah dan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. “Dedhi berusaha melarikan diri setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dari rumah. Namun, aksi Dedhi diketahui Matheus yang langsung mengejar Dedhi. Kami mendapatkan informasi ada keributan di Sriwedari langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolresta, Senin (11/9/2017).

Menurut Santoso, aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor antara Matheus dan Dedhi terjadi di jalan kampung. Sepeda motor Dedhi terjatuh setelah ditabrak Matheus.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap Dedhi dan menyerahkannya ke Polsek Laweyan. “Kami membawa Dedhi ke Mapolsek Laweyan untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, kunci T, dan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AD 6311 HP sebagai sarana,” kata dia.

Menurut Santoso, hasil penyelidikan pelaku saat melakukan aksinya dibantu rekannya, Aris. Namun, Aris melarikan diri setelah melihat Dedhi ditangkap warga.

Polisi masih mengejar Aris yang berstatus residivis. Dedhi maupun Aris akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami mendapatkan informasi kedua pelaku jaringan ini telah tiga kali melakukan aksinya di Solo. Pelaku pernah melakukan aksinya di parkiran Kantor Dishub [Dinas Perhubungan] Solo pada 28 Februari dan terakam terekam CCTV [closed circuit television],” kata dia.

Dedhi mengatakan semua hasil kejahatan dijual di Surabaya, Jatim, dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan dibagi berdua untuk membeli makan dan memenuhi kebutuhan hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya