SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelajar SMP nekat mencuri mootor mahasiswi.

Solopos.com, SOLO — Seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX SMP di Jebres Solo, PW, 16, Senin (24/9/2017), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jebres karena nekat mencuri sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan Rizkika Albanjar, 19, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Rizkika melapor kehilangan sepeda motor Honda Vario AA 4641 BJ saat diparkir di indekos Kampung Sawah Karang, Jebres, Solo, pada 19 Agustus 2017. Pelaku pada saat kejadian diduga naik pintu indekos dan memanjat dinding masuk ke kamar korban.

“Dia [PW] masuk ke kamar Rizkika melalui jendela yang pada saat itu tidak ditutup. Kami langsung melakukan menyelidikan setelah menerima laporan kasus curanmor,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (27/9/2017).

Juliana menjelaskan PW melihat korban tidur lalu mengambil kunci Vario di meja. PW juga mengambil uang Rp700.000 di dompet Rizkika. Kejadian tersebut terjadi pukul 20.00 WIB.

“PW membuang pelat sepeda motor aslinya dan mengganti dengan pelat palsu. Kami langsung melakukan olah TKP [Tempat Kejadian Perkara] setelah menerima laporan kasus curanmor di indekos,” kata Kapolsek.

Kemudian saat anggota Polsek Jebres melakukan patroli di Jebreas mendapati anak di bawah umur mendorong sepeda motor dini hari karena kehabisan bensin. Petugas mendekati anak tersebut dan menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor.

“Kami langsung membawa PW ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan akhirnya [PW] mengaku motor yang dibawa adalah hasil kejahatan. Pelaku sebelum diamankan petugas patroli ternyata baru selesai bermain game online,” kata dia.

Juliana mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Kami tidak melanjutkan proses hukum kasus ini karena pelaku masih di dibawah umur. Langkah diversi dilakukan terhadap PW karena ancaman penjara kasus ini di bawah sepuluh tahun dan bukan berstatus residivis,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya