SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian smartphone.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari, Solo, menahan Hari Wahyudi, 22, warga Baki, Kabupaten Sukoharjo, lantaran mencuri tiga unit telepon seluler (ponsel) milik Hendro Pratomo, warga Kestalan, Banjarsari, Solo, Jumat (20/9/2019) siang.

Hari tertangkap oleh Hendro saat bersembunyi dalam WC umum Kampung Grogolan, Kelurahan Ketelan, Banjarsari. Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Iptu Syarifuddin, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, kepada Solopos.com, Senin (23/9/2019), mengatakan pada Jumat (20/9/2019) istri Hendro bersama anaknya sedang bermain ponsel di teras rumah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anak Hendro kemudian meminta masuk ke dalam rumah dan meninggalkan ponsel di meja ruang depan rumah.

“Saat itu pelaku mengetahui ada ponsel yang tergeletak lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga ponsel. Pelaku langsung kabur ke wilayah Ketelan. Istri korban yang menyadari ponselnya hilang lalu memberi tahu suaminya,” ujarnya.

Hendro menggunakan aplikasi pelacak untuk mengetahui keberadaan ponsel miliknya yang dibawa kabur pencuri. Pelacakan itu berhasil dan Hari ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam WC umum.

Hari kemudian diserahkan ke Mapolsek Banjarsari. Polisi masih menyelidiki kasus itu untuk mengetahui apakah Hari terlibat kasus pencurian lainnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya