SOLOPOS.COM - Ilustrasi jambret (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres menangkap tersangka percobaan pencurian, Wahyudi Aditya alias Yudi Pekok, 32, di rumahnya di Jl. Kalirahman RT 002/RW 005, Gandekan, Jebres, Solo, Minggu (9/2/2014) lalu. Ia dibekuk karena diduga kuat mencoba menjambret dan mencuri motor di sekitar perempatan Panggung, Jebres, sepekan sebelum ditangkap.

Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi, mengungkapkan petugas menangkap Yudi setelah mendapat bukti keterlibatannya dalam serangkaian percobaan penjambretan dan pencurian motor di depan Hotel Asia, Minggu (2/2/2014). Saat beraksi Yudi bersama rekannya, Ag, yang hingga kini masih buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Yudi, lanjut Teguh, dia kala itu berboncengan dengan Ag melintas di Jl. Wolter Minginsidi menggunakan Honda Vario berpelat nomor AD 5421 YU. Setibanya di depan Hotel Asia keduanya melihat seorang perempuan berjalan membawa tas cangklong. Keduanya sepakat merampas tas perempuan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Akhirnya, Yudi dan rekannya merealisasikan rencana. Yudi yang membonceng berperan sebagai eksekutor langsung menarik tas korban. Tetapi aksi itu mendapat perlawanan dari korban. Tarik menarik tas pun tak terhindakan. Akibatnya, kedua pelaku terjatuh. Warga yang melihat berusaha menangkap pelaku. Sayang, keduanya dapat melarikan diri menggunakan motor tanpa membawa hasil kejahatan.

“Karena gagal beraksi mereka lantas mengincar pengendara motor beberapa ratus meter dari TKP [tempat kejadian perkara] pertama. Di TKP kedua mereka menghentikan korban saat berkendara sendirian. Pelaku mengancam korban menggunakan pisau lipat. Tapi, upaya tersangka tak berhasil meski, Yudi sempat melukai tangan kanan korban. Korban melawan dan segera mendapat bantuan warga. Kedua pelaku pun kabur sebelum berhasil merampas motor korban,” urai Teguh mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, Kamis (27/2/2014).

Dia menginformasikan identitas pelaku dapat diketahui berkat informasi warga yang menyaksikan aksi tersebut. Saksi menginformasikan ciri-ciri motor beserta pelat nomornya. Setelah dilacak Yudi dapat ditangkap. Polisi menyita barang bukti dari tangan Yudi berupa satu unit motor yang digunakan sebagai sarana beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan jambret. Empat kali ini ia berurusan dengan polisi,” pungkas Teguh

Sementara itu, Yudi kepada wartawan mengakui perbuatannya. Ia berdalih, semula hanya ingin mencari makan. Saat ada pejalan kaki dan pengendara, Ag mengajak menjambret. “Otaknya Ag, bukan saya,” aku Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya