SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian Sleman yakni kendaraan bermotor kali ini dilakukan oleh pelajar.

Harianjogja.com, SLEMAN – Lagi-lagi pelajar terlibat kejahatan. Dua pelajar ditangkap Reskrim Polsek Kalasan karena terlibat pencurian sepeda motor, Rabu (26/2/2015). Keduanya bahkan berkali-kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kedua pelajar tersebut adalah BA, 16, warga Kalasan dan MP, 16, asal Depok, Sleman. Mereka terakhir kali mencuri motor milik Adhewa Mahaswara, 18, saat diparkir di warnet Bignet Perum Pertamina, Kalasan pada Selasa (24/2/2015) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijiyatno menjelaskan dalam aksi terakhir kali, kedua tersangka sudah memiliki niat untuk mencuri. Saat datang ke warnet keduanya sudah mempersiapkan rencana aksi curanmor. Yaitu, tersangka MP yang masuk ke dalam warnet dengan berpura-pura membeli minuman. Sedangkan tersangka BA tidak ikut masuk ke warnet melainkan mencari sasaran di tempat parkir warnet. Saat membeli minuman di dalam warnet, tersangka MP bertujuan untuk mengalihkan operator warnet serta berdiri dengan posisi menutupi lokasi parkir agar tak terlihat.

“Kemudian tersangka yang luar menuntun motor Shogun AB 6959 GZ milik korban kebetulan tidak dikunci dobel stirnya,” ungkapnya Jumat (27/2/2015).

Setelah dituntun keluar area warnet, tersangka BA lalu menyalakan motor curian dengan memakai kunci cadangan yang sebelumnya dipersiapkan. Sedangkan tersangka MP membawa motor Supra Fit AB 4511 IZ yang sebelumnya digunakan untuk ke warnet. “Karena kehilangan motor lalu korban melapor ke Mapolsek,” ujarnya.

Panit Reskrim Polsek Kalasan Iptu I Wayan Mandra menambahkan saat melakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan titik terang setelah menemukan keberadaan motor korban. Motor tersebut ternyata dititipkan di rumah salahsatu nenek tersangka yang berada di Kota Jogja. Pihaknya lalu mengamankan motor terlebuh dahulu kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga tersangka mengingat masih berstatus pelajar.

“Salahsatu tersangka sempat kabur dari rumah, tinggal di daerah Bantul bersama di rumah budhenya. Lalu keduanya kami tangkap secara bertahap,” ujarnya.

Wayan menambahkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku motor akan dipakai sendiri. Akantetapi selain mencuri pada Selasan kemarin, terungkap bahwa keduanya kerap mencuri sepeda onthel dan motor dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kalasan.

“Pengakuannya sepeda ontel dijual di pasar, buat makan, sama karaoke, jadi sudah berulang dan sesuai dengan tiga LP [laporan polisi] di Kalasan sepeda ontel sama BB [barang bukti] motor,” urai dia.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. Meski berstatus pelajar masih di bawah umur, proses hukum dilanjutkan dengan tidak mengambil langkah diversi sesuai UU Peradilan Anak. Karena keduanya sudah berulang kami melakukan pencurian.

“Barang bukti yang kami amankan motor milik korban dan milik tersangka yang digunakan aksi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya