SOLOPOS.COM - Puluhan sepeda motor berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian di Semarang berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/4/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pencurian sepeda motor di Semarang kasusnya berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang

Semarangpos.com, SEMARANG –  Aparat Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan hasil tindak kejahatan pencurian di beberapa lokasi di Semarang dalam kurun dua bulan terakhir. Puluhan sepeda motor itu berhasil diamankan aparat polisi saat hendak dijual di Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakapolres Semarang, AKBP Setijo Nugroho, mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu tak terlepas dari tertangkapnya dua tersangka pelaku pencurian. Kedua tersangka itu,

Abdul Jalil, 33, warga Kebonbatur RT 008 RW 005, Kecamatan Mrangen, Demak, dan Agung Mukorobi, 25, warga Desa Karangan, Banyumeneng, Mranggen, Demak, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tembalang, Semarang.

“Kedua pelaku itu berhasil diamankan anggota [polisi] di Demak, Selasa [25/4/2017]. Saat ini masih ditahan di Polsek [Tembalang],” ujar Setijo kepada wartawan saat gelar perkara kasus pencurian di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/4/2017).

Setijo menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka itu diketahui terakhir beraksi pada Jumat (21/4/2017) lalu, di sebuah rumah di Jl. Sadewa, Semarang.

“Modusnya berkeliling dulu mencari sasaran. Setelah ada target, mereka mencuri dengan menggunakan kunci palsu dan merusak lubang kuncinya. Setelah berhasil membongkar tempat kuncinya, motor dibawa kabur,” beber Setijo.

Setijo menyebutkan, setelah berhasil dibawa kabur motor-motor itu lantas dijual di Rembang. Saat menjual, pelaku mengaku kalau motor itu hasil penarikan dari perusahaan leasing. Motor-motor itu pun dijual dengan harga antara Rp2-4 juta sehingga cepat laku.

“Dari pengakuan tersangka, puluhan motor itu merupakan hasil pencurian selama dua bulan terakhir,” beber Wakapolrestabes.

Sayangnya, dalam gelar perkara ini kedua tersangka tidak dihadirkan. Polisi berdalih kedua tersangka tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tembalang.

Guna menghindari tindak kejahatan pencurian, Wakapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya. Ia juga meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Mapolrestabes Semarang.

“Tentunya syaratnya dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti BPKB dan STNK. Kalau memang motor yang diamankan ini miliknya yang hilang, bisa diambil,” terang Wakapolrestabes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya