SOLOPOS.COM - Polisi berpakaian sipil menggiring tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pencurian Semarang dengan sasaran motor dilaksanakan dengan pembagian tugas yang rapi oleh para penjahat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Reserse Mobil Polrestabes Semarang, Sabtu (5/3/2016), merampas 25 motor dari Harno Winggo, 46, warga Tahunan, Kabupaten Grobogan sebagai barang bukti kasus penadahan sepeda motor curian. Ke-25 sepeda motor itu diduga kuat merupakan hasil kejahatan kelompok pencuri spesialis sepeda motor yang selama ini dikenal polisi sebagai Kelompok Mranggen, Kabupaten Demak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto tatkala memaparkan di hadapan wartawan Semarang tentang kasus penadah sepeda motor hasil tindak pencurian yang umumnya dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, Sabtu.

Menurut Sugiarto, 25 sepeda motor yang dirampas jajarannya sebagai barang bukti kasus penadahan motor curian dengan tersangka Harno Winggo itu terdiri atas berbagai jenis. Nama-nama pencuri Kelompok Mranggen yang biasa memasok motor curian untuk dijualkan Harno Winggo itu telah ia kantongi. “Ada beberapa nama pelaku dari kelompok Mranggen yang memasok,” tegasnya.

Bukan Pemetik
Dipaparkan Sugiarto, penangkapan tersangka penadah itu didasarkan polisi kepada pengembangan kasus pencurian motor Semarang yang sudah diungkap sebelumnya.

Bersama dengan Harno, polisi juga mengamankan dua anggota komplotan pencuri sepeda motor.

Dua tersangka kasus pencurian motor Semarang itu adalah Juwanto, 33, petani warga Tahunan, Grobogan, dan Agung Mujianto, 30, warga Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya bukan pemetik atau pencuri motor, melainkan pengantar motor curian. “Jadi setelah dieksekusi [oleh para pemetik], kedua pelaku ini yang bertugas mengantar sepeda motor ke penadahnya,” katanya.

Para tersangka kasus pencurian motor Semarang itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya