SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Pencurian Ponorogo, uang senilai Rp52 juta dicuri dari kantor PO Jaya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kantor Perusahaan Otobus Jaya yang berada di Jl. Urip Sumoharjo No. 36, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dibobol maling. Uang senilai Rp52 juta milik perusahaan raib.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa pencurian ini diketahui pada Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Ada empat saksi yang diperiksa polisi terkait aksi pencurian ini. Yakni saksi 1 bernama Amanudin, 42, sebagai admin dan penerima setoran di kantor PO Jaya, warga Jl. Bupati Sumadi, RT 001/RW 001, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Kemudian, saksi 2 Nardi, 60, satpam, warga Jl. Mangga Keniten, Kecamatan Ponorogo. Saksi 3 atas nama Tri Artanto, 43, satpam, warga Jl. Brigjen Katamso No. 29 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan; serta saksi 4 Maryono, 46, penerima setoran, warga Dukuh Karangjati, Desa Grohol, Kecamatan Sawoo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB, saksi memasuki ruangan bekerja seperti biasa dan saat itu melihat laci tempat penyimpanan uang sudah dalam kondisi terbuka dan kunci gembok mengalami kerusakan. Uang yang ada di laci itu senilai Rp46 juta sudah raib.

Dia menuturkan saksi 2 yang merupakan satpam kantor bus Jaya menjelaskan saat itu pergantian shift jaga dan masih ada tiga orang yang menginap di kantor. Selain itu pada Selasa pukul 00.00 WIB satu bus Patas masuk untuk memarkir bus dan langsung pulang. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB kondektur beserta sopir datang dan langsung berangkat menggunakan bus.

“Keterangan dari saksi 2 yang merupakan satpam mengaku selama malam hari tidak mendengar suara apa pun dan tidak melihat seorang pun yang masuk ke lokasi,” kata Sudarmanto, Kamis (19/1/2017).

Sudarmanto menuturkan sekitar pukul 09.00 WIB, saksi 3 yang juga seorang satpam kantor itu diberitahu telah terjadi pencurian. Selain uang senilai Rp46 juta, ada uang setoran senilai Rp6,78 juta yang ditaruh di laci juga hilang. Sehingga total uang yang hilang Rp52 juta.

Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan pencurian dilakukan oleh orang dalam yang sudah mengetahui lokasi penyimpanan uang dan akses menuju ruangan yaitu melalui pintu sebelah timur atau rumah pemilik kantor yang keadaan kosong. Polisi juga tidak menemukan pintu ruangan itu yang rusak.

Diduga pelaku merusak gembok pengunci laci tempat penyimpanan uang dan berhasil mengambil uang yang ada di laci. “Lemahnya pengamanan yaitu dengan tidak dikuncinya pintu dari kantor yang terakses dengan rumah dan garasi sebelah kantor juga menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku,” ujar dia.

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya