SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti kasus pencurian getah pinus dengan tersangka BS, 36, warga Dusun Krajan, Desa Ronosentanan, Siman, Ponorogo. (polresponorogo.com)

Pencurian Ponorogo diungkap terkait pencurian getah pohon pinus di Perhutani KPH Lawu Ds.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang tersangka pencurian getah pohon pinus di hutan milik Perhutani KPH Lawu Ds setelah setahun ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka yang tertangkap itu adalah BS, 36, warga Dusun Krajan, Desa Ronosentanan, Siman, Ponorogo.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresponorogo.com, Jumat (11/3/2016), terbongkarnya kasus pencurian getah pohon pinus itu berawal informasi dari warga.

Tersangka, diketahui warga sejak lama menerima, menimbun, dan mengolah getah pinus tanpa izin dari Perhutani. Selain itu, Perhutani juga merasa kehilangan getah pinus.

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2015, anggota Polsek Siman beserta petugas Perhutani KPH Lawu Ds melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa getah pinus. Namun, saat itu tersangka sudah kabur meninggalkan rumah. Dan setelah satu tahun ditetapkan sebagai DPO, petugas Polhut KPH Lawu Ds dan anggota Setreskrim Polsek Siman baru berhasil menangkap tersangka.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto, mengatakan dari pengakuan tersangka getah pohon pinus yang telah diolah tersebut dikirim ke beberpa pembeli yang ada di Yogyakarta. Di sana, getah pohon pinus yang telah diolah itu dijadikan bahan baku malam untuk membatik, alat kosmetik, cat, dan untuk bahan baku lain.

“Pada saat penggeledahan, tersangka berhasil melarikan diri sehingga Polsek Siman membuat DPO dan satu tahun kemudian baru tertangkap,” kata Hartono.

Dia menyampaikan saat ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Perhutani KPH Lawu Ds mengenai masalah ini. Polisi menyita 11 karung getah pinus mentah, empat karung getah pinus olahan, satu drum alat pengolahan, dan enam loyang getah pinus olahan.

Atas perbuatan tersebut, tersangkan akan dikenai Pasal 12 UU RI No. 8/2010 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya