SOLOPOS.COM - Petugas dari Polsek Sampung Ponorogo mendata barang bukti berupa kayu jati milik Perhutani yang ditebang Sutomo, warga Nglurup, Sampung, Senin (6/2/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Pencurian Ponorogo, seorang pria lanjut usia ditahan polisi setelah menebang empat kayu jati milik Perhutani.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang kakek-kakek ditangkap aparat Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sampung setelah menebang empat pohon jati milik Perhutani di kawasan hutan Badegan, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kakek-kakek itu bernama Sutomo, 64, warga RT 003/RW 001, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Pelaku ditangkap polisi saat menjemur kayu tersebut di rumahnya, Senin (6/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan penangkapan Sutomo ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari petugas Perhutani yang mengetahui kayu jati olahan yang dijemur pelaku di depan rumah merupakan hasil curian dari hutan Perhutani.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa pelaku memotong kayu jati gelondongan yang diduga hasil curian di hutan Badegan milik Perhutani,” kata Sudarmanto, Selasa (7/2/2017).

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kayu gelondongan di depan rumah pelaku bersama petugas Perhutani. Saat itu, pelaku mengaku kayu gelondongan tersebut didapat dari menebang di kawasan hutan dekat rumahnya.

Kepada polisi, Sutomo mengaku menebang pohon di hutan Badegan pada Desember 2016 sebanyak empat pohon. Selanjutnya empat pohon itu dipotong-potong menjadi 11 bagian dengan ukuran dua hingga tiga meter.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah gergaji tangan, kayu jati olahan dengan ukuran 310X8X10 sebanyak dua batang, kayu ukuran 360X8X10 sebatang, sebatang kayu ukuran 370X8X10, dan 19 batang usuk ukuran 4X6. Kerugian material yang dialami Perhutani sekitar Rp1 juta.

“Sutomo dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Saat ini Sutomo ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya