SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol (JIBI/dok)

Pencurian Ponorogo, komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan masyarakat ditangkap aparat Polres Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Dua orang di antaranya merupakan berstatus ayah dan anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tiga orang pencuri itu yakni Rama Hendra Saputra bin Muhammad Ramli, 31, warga RT 001/RW 001, Kelurahan Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Muhammad Ramli yang merupakan ayah Rama Hendra Saputra, 56, warga Jl. Gunoseco No. 18 Desa Siman, Kecamatan Siman, Ponorogo. Muhammad Mahfud, 30, warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Untuk Muhammad Ramli ditangkap di rumahnya di Desa Siman, Rama Hendra Saputra ditangkap di rumahnya di Sidoarjo, dan Muhammad Mahfud ditangkap do sekitar Prigen, Pasuruan.

Harun mengatakan komplotan pencuri tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian, khususnya di rumah kosong. Berbagai barang elektronik hasil curian mereka sudah diamankan petugas. Aksi mereka sempat membuat masyarakat Ponorogo geram dan waswas saat hendak meninggalkan rumah.

Dia mengatakan penangkapan tiga pelaku pencurian tersebut berawal dari informasi mengenai di rumah tersangka Muhammad Ramli ada beberapa TV yang diduga hasil kejahatan, Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di rumah pelaku. Hasil pemeriksaan, ternyata ada sejumlah TV baru tetapi tidak ada dos book-nya.

“Setelah kami cek, ternyata TV tersebut tidak ada dos book, ini kan aneh padahal TV tersebut baru,” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Atas temuan itu, polisi langsung mencocokkan kode produksi yang ada di rumah pelaku dengan kode produksi di dos book milik korban yang sebelumnya melapor telah kehilangan TV. Ternyata benar, kode produksi tersebut cocok. Lantas polisi melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku dengan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Keterangan dari pelaku Muhammad Ramli, kata Harun, barang-barang tersebut merupakan titipan dari anaknya , Rama Hendra Saputra. Atas keterangan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.

Dia menyampaikan dalam melakukan aksi pencurian itu, pelaku mencongkel pintu dan jendela rumah yang menjadi target. Sebelumnya, pelaku sudah mengamati terlebih dahulu waktu yang biasanya rumah dan lingkungan target kosong serta sepi.

Dari tangan pelaku, kata Harun, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu handphone, satu unit laptop, satu tas laptop, dua unit harddisk, satu unit TV merk Toshiba 32 inch, satu unit TV merk Sharp 29 inch, satu unit TV merk Sharp 42 inch, satu unit TV merk Toshiba 24 inch, dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Untuk tersangka Rama dan Mahfud akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk tersangka Muhammad Ramli akan dikenai Pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah barang curian itu,” terang Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya