SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pencurian Ponorogo, seorang pria yang mencuri sepeda motor diamuk massa hingga babak belur.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria di Ponorogo menjadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor di depan rumah di RT 021/RW 001, Dukuh Danyang, Jl. Raya Ponorogo-Magetan, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Pomorogo, Minggu (14/8/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria yang menjadi pencuri yaitu Susilo, 28, warga Desa Gedangan, Kecamata Tulakan, Pacitan. Sedangkan pemilik sepeda motor yaitu Sugianto, 38, warga Dukuh Datengan, Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan pelaku pencurian sepeda motor itu tidak bisa menghindari amukan massa hingga pelaku babak belur sebelum dibawa polisi.

Dari keterangan korban, pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB, korban bertamu di rumah temannya yang berada di Dukuh Danyang, Desa Sukosari, Ponorogo. Korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah temannya dengan kunci motor masih menancap di sepeda motor.

Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk bertamu, selang 15 menit korban keluar dan sudah mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di tempat. Korban melihat keramaina massa yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara.

“Masyarakat curiga dengan pelaku yang menuntun sepeda motor dan membawanya. Saat korban melihat kerumunan massa itu, dia membenarkan bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. Pelaku pun tidak bisa menghindari amukan massa,” terang dia, Selasa (16/8/2016).

Harijadi menuturkan setelah pelaku tertangkap dan dihajar massa, korban melapor tindakan pencurian itu ke Polsek Babadan pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, aparat Polsek Babadan melakukan olah TKP dan membawa pelaku yang telah babak belur dihakimi warga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2016 dengan nomor polisi AE 5024 WB. “Kami saat ini masih melakukan pemerikasaan terhadap tersangka dan meminta visum ke Puskesmas Babadan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya