SOLOPOS.COM - Ilustrasi begal (JIBI/Dok)

Pencurian Pacitan, dua begal yang sudah menjadi buron selama dua tahun oleh aparat Polres Pacitan akhirnya tertangkap.

Madiunpos.com, PACITAN — Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang dua tahun terakhir menjadi buron Polres Pacitan akhirnya tertangkap juga. Dua tersangka itu ditangkap aparat Polda Jawa Tengah saat terlibat kasus serupa di Semarang pertengahan September 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua tersangka itu membegal truk bermuatan kayu yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada 18 Januari 2014 silam. Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu bernama Agus Prianto, 36, warga Brantas, Malang, dan Muhson Harianto, 36, warga Guram, Blitar.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan dua tersangka itu telah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Pacitan pada 2014 silam. Keberadaan kedua pembegal ini sempat hilang dan tidak ditemukan.

“Keduanya ditangkap aparat Polda Jateng, nantinya kedua tersangka ini akan disidik secara intensif,” kata dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Kamis (29/9/2016).

Pujiyono mengatakan dua tersangka ini merupakan komplotan pencuri spesialis pembegal truk antar-wilayah. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga tidak segan untuk melukai korban. Seperti yang terjadi pada sopir truk yang menjadi korban curas pada 2014 silam itu, Hartono. Korban Hartono mengalami luka bacok di tangan kiri saat mencoba membela diri.

Peristiwa curas tersebut berawal saat korban hendak mengantarkan kayu akasia ke Ngawi pada 18 Januari 2014 silam pada pukul 21.30 WIB. Saat di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, tiba-tiba laju truk dihentikan oleh tersangka yang saat itu mengendarai mobil.

Hingga tersangka memaksa untuk korban turun dari truk dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil dengan mulut, kaki, tangan, dan matanya dilakban. Sedangkan truk korban dibawa lari tersangka. Tersangka kemudian membaw akorban ke Blitar dan dibuang di hutan Darungan, Kademangan, Blitar.

“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya