SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian motor di Kota Madiun diyakini polisi dilakukan sindikat pencuri.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi Polresta Madiun, Jawa Timur menangkap sejumlah tersangka penjahat yang diduga merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor untuk dijual di pasar gelap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Madiun AKBP Agus Yulianto mengatakan jumlah tersangka penjahat yang ditangkap jajarannya mencapai empat orang. “Dari empat tersangka itu, tiga orang di antaranya sebagai pencuri motor dan seorang lainnya sebagai penadah,” ujar AKBP Yuli kepada wartawan di Madiun, Kamis (18/2/2016).

Sesuai data yang dikutip Kantor Berita Antara, ketiga pelaku kasus pencurian motor Madiun itu adalah Angga Ekayana warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; Andri Armanto warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; dan A yang masih berusia 17 tahun, warga Kota Madiun. Sedangkan sang penadah adalah Sutopo, warga Kabupaten Bojonegoro yang ditangkap berdasarkan keterangan dari ketiga pencuri motor.

Para pencuri motor tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari sejumlah korban yang kehilangan motornya. Kawanan pencuri motor tersebut telah melakukan aksi di berbagai wilayah Kota Madiun, seperti di Kecamatan Kartoharjo, Taman, dan sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curiannya tersebut dijual ke seorang penadah, Sutopo, di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta/motor.  “Motor hasil curiannya tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk disembunyikan dan kemudian dibawa ke penadah di daerah Bojonegoro. Mereka nekad melakukan itu karena alasan ekonomi,” kata Agus.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor. Tujuh motor di antaranya merupakan hasil curian dan dua lainnya merupakan motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Masih Dikembangkan
Pihakya menambahkan masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap keberadaan tersangka dan jaringan lainnya dalam sindikat pencurian motor tersebut. Sebab, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun masih marak.

Akibat perbuatannya, tersangka Angga, Andri, dan A dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Sutopo dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Pihak kepolisian meminta warga untuk mewaspadai tindak pencurian motor. Di antaranya dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi dan jauh dari pantauan. Selain itu, juga memakai kunci motor ekstra seperti kunci cadangan dan gembok. Sebab, biasanya pencurian motor menggunakan kunci T.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya