SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat rilis kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, meminta masyarakat tidak ragu meminta bantuan polisi saat membawa uang dalam jumlah banyak. Hal itu untuk meminimalisasi tindak kejahatan seperti modus pencurian pecah kaca mobil yang baru saja terjadi di Solo.

Kapolresta Solo, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021), memastikan tidak ada jumlah minimal uang dalam pengawalan anggota kepolisian. Berapapun jumlah uangnya, ketika masyarakat membutuhkan rasa aman dan nyaman, Jajaran Polresta Solo siap mem-back up pengamanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus pecah kaca di Solo bisa jadi pelajaran. Ketika membawa uang dalam jumlah besar, langsung ke tujuan jangan mampir-mampir,” papar dia.

Baca juga: Melawan Polisi, Tersangka Pencuri Uang Modus Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak

Kapolresta menambahkan masyarakat dapat menghubungi jajaran Polresta Solo, Polsek di wilayah, maupun anggota kepolisian yang bertugas di bank. Lalu, masyarakat harus tetap waspada ketika berada di bank maupun dalam perjalanan.

“Silakan komunikasikan dengan jajaran kami demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada batas nominal, seluruh pengawalan gratis,” papar dia.

Kombes Ade Safri memastikan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan ini. Kepolisian bakal memberi tindakan tegas terukur untuk mencegah hal serupa terjadi dan menjaga kondusivitas Solo.

Baca juga: SD dan SMP di Solo Gelar Simulasi Asesmen Nasional Pekan Depan, Begini Persiapannya

Sebelumnya, HP, warga Umbulharjo, Jogja, ditembak dua kali di bagian kaki setelah melawan petugas saat ditangkap di rumahnya. HP merupakan anggota sindikat pencurian uang bermodus pecah kaca antarkota di Jawa Tengah.

Dugaan Kejahatan Lain

HP merupakan otak pelaku aksi pencurian dengan pemberatan uang Rp10 juta di kawasan Karangasem awal Agustus lalu. Selang 10 hari, HP ditangkap Resmob Polresta Solo. Lalu, dua hari berikutnya dua rekannya ditangkap Jatanras Polda Jateng karena beraksi di wilayah Purworejo.

“Pengakuan HP juga beraksi di Purworejo, kami terus mendalami sindikat pelaku ini untuk menemukan dugaan kejahatan lain,” imbuh dia.

Baca juga: Rutan Solo Terima Order Ribuan Goodie Bag, Rezeki Bagi Napi

Menurut Kapolresta, HP merupakan residivis kasus serupa pada 2013 lalu dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp500.000 yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan handphone.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya