SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pelaku merupakan orang kepercayaan perusahaan travel.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku pencurian dua buah mobil berjenis Toyota Hiace dan Toyota Innova milik sebuah perusahaan travel yang berlokasi di Condongcatur, Depok, Sleman.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Pelaku pencurian Yulian Adi warga Kendal, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pelaku berhasil membawa dua mobil tersebut menuju rumahnya di Kendal Jawa Tengah.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan pelaku merupakan orang kepercayaan perusahaan tersebut untuk mengurusi urusan administrasi surat-surat kendaraan travel. Pelaku sudah kurang lebih 1,5 tahun terakhir ini menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan, namun demikian dalam waktu yang singkat tersebut pelaku mengaku sempat memiliki permasalahan dengan pemilik travel dan merasa kesal.

“Kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp1 Miliar. jumlah tersebut dari akumulasi dua buah mobil, uang tunai, perangkat komputer, dan perangkat internet yang juga berhasil dicuri pelaku,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Senin (17/10/2016).

Dikatakan Kapolres, kasus pencurian tersebut dilaporkan kepada pihaknya pada Rabu (12/10/2016) pagi, setelah pemilik travel mengetahui dua kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat. Kemudian setelah ditelusuri sejumlah barang berupa dua buah CPU komputer, perangkat internet dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang disimpan di dalam brangkas juga hilang.

“Usai menerima laporan jajaran kami langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh, dari hasil olah TKP tersebut petugas menemukan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK yang disimpan juga hilang dicuri,” katanya.

Berdasarkan hasil tersebutlah kemudian polisi mencurigai bahwasannya pelaku sudah sangat mengenal da mengetahui lokasi-lokasi penyimpanan berkas-berkas. Kecurigaan polisi pun mengarah pada nama pelaku tersebut.

Dari keterangan saksi lain pada, Selasa (11/10/2016) malam, pelaku juga mendatangi TKP dan mengatakan kepada penjaga untuk membukakan pintu karena pelaku berkata hendak mengambil berkas penting yang tertinggal di dalam kantor.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar, menambahkan pada saat penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan mobil Toyota Hiace yang sudah ditawarkan oleh pelaku untuk dijual sebesar Rp 300 juta. “Mobil tersebut hendak dijual dan ditawarkan oleh pelaku separuh harga pasaran sementara surat STNK dan BPKB lengkap. Ada pelajaran juga bagi masyarakat jika ditawari kendaraan atau apapun dengan harga yang lebih murah jangan langsung percaya, bisa jadi itu barang curian dan bisa menyebabkan masalah pidana,” tegasnya.

Usai menemukan kejelasan bahwa pelaku yang dicurigai memang pelakunya, maka petugas langsung melakukan penangkapan. berdasarkan keterangan pelaku ia mengambil dua buah moil dan barang lain secara bertahap.

“Pertama mobil Hiace diambil, kemudian diparkirkan ke Jalan Adisucipto, setelah itu pelaku balik naik ojek untuk mengambil mobil Innova dan beberapa barang dan uang untuk ditaruh di kosnya,” kata Sepuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya