SOLOPOS.COM - Aparat Polres Magetan menunjukkan pelaku pencurian helm beserta barang bukti di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Pencurian Magetan, tiga orang pencuri spesialis helm di Magetan dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN—Aparat Polres Magetan menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis helm. Diduga mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian helm di sejumlah toko helm di wilayah Magetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga pria pelaku pencurian helm yaitu SU, 22, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. MM, 16, warga RT 001/RW 003, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dan DS, 16, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria yang merupakan komplotan pencurian spesialis helm. Dari keterangan pelaku, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi yaitu pada tanggal 7 Juli 2016 di toko helm yang ada di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Magetan dan pada tanggal 7 Agustus 2016 di toko helm di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Jadi komplotan pencuri ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP, yang semuanya di Kecamatan Kawedanan. Mereka mengincar toko helm,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016).

Dari keterangan pelaku, kata dia, ketiga pelaku itu datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku SU masuk ke toko helm melalui atap toko, sedangkan pelaku MM dan DS menunggu di luar toko. Saat itu, SU mengambil delapan helm merk INK dan dibantu kedua temannya yang ada di luar toko. Selanjutnya, helm hasil curian itu dijual ke HA yang merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Prima tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AE 5561 PW, sembilan helm merk GIK, dua helm merk INK, dan empat kardus helm.

“Atas tindakan tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya